33 Petugas Gabungan Jaring 20 Warga di Cilincing Tak Pakai Masker

CILINCING, AYOJAKARTA.COM – Sebanyak 20 orang terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) petugas gabungan saat menggelar operasi di di RW 08, Komplek Eks Gaya Motor, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020). Mereka diberikan sanksi sosial sebagai upaya membangun kesadaran menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Lurah Semper Timur, Cahyo Hudoyo mengatakan, Operasi Tibmask ini dilaksanakan oleh petugas gabungan Satgas (Satuan Tugas) Covid-19. Menurutnya, dalam operasi ini sebanyak 33 petugas gabungan dikerahkan.
”Dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam hal ini Kelurahan Semper Timur bersama TNI, Polri, unsur warga dan relawan Covid-19,” kata Cahyono dilansir utara.jakarta.go.id, Kamis (26/11/2020).
AYO BACA : Wujudkan RTH Ketahanan Pangan, DKI dan Koopsau I Tanam 50 Jenis Bibit Pohon
Razia masker ini digelar dalam rangka pendisiplinan warga ini, dalam mematuhi protokol kesehatan. Warga yang harus diberikan sanksi karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Sebanyak 17 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Untuk tiga lainnya memilih dikenakan sanksi administratif, jika ditotal sanksinya sebesar Rp500 ribu,” ungkapnya.
Dengan masih positif Kelurahan Semper Timur dalam penanganan Covid-19, dirinya berharap masyarakat mau ikut serta berperan aktif dalam menjaga penyebarannya.
“Mari sama-sama menjaga kesehatan lingkungan tempat tinggal kita dari penyebaran Covid-19 dengan terus mau mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau menjalankan 3M dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi seperti diatur dalam UU ITE