Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 128 Orang Terjaring di Stasiun dan Terminal Cibinong

KABUPATEN BOGOR, AYOJAKARTA.COM - Polsek Cibinong bersama Koramil dan Sat Pol PP makukan penindakan para pelanggar protokol kesehatan di Stasiun dan Terminal Cibinong, Senin (7/11/2020).
AYO BACA : Harian Covid-19 Kabupaten Bogor Berambah 24 Kasus
Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengatakan penertiban menyasar para pelanggar protokol kesehatan mulai dari para pengguna jalan, masyarakat yang sedang beraktiftas maupun para pelaku usaha.
AYO BACA : Harta Capai Rp 47 Miliar Tapi Masih Korupsi, Ini Gaji Mensos Juliari!
"Dari operasi yang di lakukan tersebut tim gabungan Polsek Cibinong berhasil memberikan 128 teguran pelanggaran protokol kesehatan," katanya
Penindakan yang di berikan bagi para pelanggar beragam dari pemberian denda hingga sanksi sosial. Pemberian sanksi tersebut sendiri bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar, dan di harapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.
"Penertiban ini sendiri dilakukan Sesuai dengan Perbup Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020. Upaya-Upaya penertiban melalui ini akan terus di lakukan, sebagai Upaya Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19, di harapkan dengan ini peran serta masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini yaitu dengan selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Kadek.
AYO BACA : Pandemi Membuat Vaksinasi Anti Covid-19 Tak Bisa Serentak, Ini Pesan Presiden Jokowi
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi seperti diatur dalam UU ITE