HTI dan FPI Dilarang Ikut Pemilu, Pengamat: Konsekuensi Politik
.jpeg)
TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur soal pelarangan bagi anggota Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) dan Front PembeIa Islam (FPI) untuk dipilih dan memilih sebagai calon anggota pejabat publik baik di eksekutif maupun di legislatif.
RUU ini pun cukup ramai menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai, langkah tersebut sebagai sikap tegas pemerintah dalam melindungi ideologi bangsa.
"Konsekuensi politik dari pembubaran dan pelarangan FPI, HTI, anggotanya juga harus dilarang ikut dalam perpolitikan elektoral," ujar Fadhli dalam keterangan resminya, Kamis (28/1/2021).
Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, implikasi dari pelarangan HTI dan FPI sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang dinilai membahayakan ideologi bangsa, salah satunya yaitu berupa pelarangan bagi anggotanya terlibat politik.
"Sampai di sini saya kira Eks HTI dan FPI sadar konsekuensi ke depan dari perjuangan mereka," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Fadhli, pelarangan ini tidak serta merta dapat mengikis gerakan eks HTI dan FPI untuk terlibat dalam panggung politik secara umum. Terlebih khusus FPI, saat ini organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab juga telah berganti nama.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi seperti diatur dalam UU ITE