Begini Cara dan Persyaratan Mengurus Buku Tabungan KJP Plus yang Hilang

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Salah satu persoalan yang sering terjadi di masyarakat penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus DKI Jakarta adalah hilangnya buku tabungan.
Lalu bagaimana cara dan apa persyaratan yang harus dipenuhi kalau warga DKI Jakarta penerima bantuan tersebut mengalami kehilangan buku tabungan KJP Plus?
Akun Twitter resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan keterangan singkat tentang cara dan persyaratan yang harus dipenuhi kalau warga hendak mengurus buku tabungan KJP Plus.
Sebelumnya akun Twitter, @Asiapsa16133095, bertanya tentang hal serupa.
“halo min, bagaimana jika buku tabungan kjp saya hilang? Apakah harus diurus? Lalu apa saja yang diperlukan?”
Berikut penjelasan dari akun Twitter @upt_p4op:
“Selamat pagi. Silakan minta surat kehilangan dari kantor polisi. Kemudian minta surat keterangan dari sekolah bahwa siswa ybs adalah benar terdaftar di sekolah tersebut. Setelah itu silakan ke Bank DKI sesuai cabang pd buku tabungan dengan membawa...
dokumen berikut:
1. Surat kehilangan dari kantor polisi
2. Surat pengantar dari sekolah
3. KK asli dan fotokopi
4. KTP wali asli dan fotokopi
5. Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi”
Jadi silakan mencoba untuk kalian yang kehilangan buku tabungan KJP Plus, semoga cepat terganti.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi seperti diatur dalam UU ITE