Sehat

168 Obat Sirop Dinyatakan Aman dan Tidak Mengandung Cemaran Etilen Glikol, Simak Daftar Lengkapnya di Sini!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Senin 21 Nov 2022, 11:24 WIB
168 Obat Sirop Dinyatakan Aman dan Tidak Mengandung Cemaran Etilen Glikol, Simak Daftar Lengkapnya di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Simak daftar obat sirop yang dinyatakan aman oleh BPOM.

Obat sirop berikut ini tidak mengandung cemaran Etilen Glikol dan atau Dietilen Glikol.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh produk obat sirop yang mengandung Etilen Glikol atau Dietilen Glikol.

Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang berlebihan diduga menjadi penyebab utama terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Temukan 42 Drum Oplosan Bahan Obat Sirup Etilen Glikol dan Dietilen Glikol!

Menanggapi hal tersebut, pemerintah sempat menghentikan peredaran seluruh obat sirop dan memberikan kesempatan bagi BPOM untuk melakukan pengecekan.

Sehubungan dengan ini, BPOM telah melakukan berbagai pengujian dan secara bertahap memberikan hasil uji dari setiap obat sirop yang beredar di pasaran.

Pada tanggal 17 November 2022, BPOM akhirnya kembali merilis perkembangan hasil pengawasan dan penindakan terkait dengan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol atau Dietilen Glikol.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, sebanyak 168 produk sirop obat tidak mengandung empat pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan.

Baca Juga: Terbaru! BPOM Rilis 168 Produk Obat Sirup yang Aman, Terbukti Tidak Tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Adapun daftar produk obat sirop yang dinyatakan aman dan tidak mengandung cemaran pelarut berbahaya bisa diakses melalui link berikut:

KLIK di SINI

Itulah daftar produk obat sirop yang dinyatakan aman digunakan dan tidak menggunakan kandungan dan tidak mendapat cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

BPOM akan terus melakukan perbaruan informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap obat sirop berdasarkan data-data dari hasil penelitian yang terbaru.

Di samping itu, ada beberapa hal yang BPOM sampaikan kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan beberapa hal ketika membeli obat.

Baca Juga: Ini Dia 6 Perusahaan Biang Kerok Produsen Obat Sirup yang Diduga Akibatkan Gagal Ginjal Akut Versi BPOM

Berikut ini adalah beberapa hal yang wajib diperhatikan konsumen ketika membeli produk obat-obatan, menurut BPOM:

1. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

2. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

3. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

Sekian informasi yang dapat ayojakarta.com berikan terkait obat sirop yang aman untuk dikonsumsi menurut BPOM.

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Fathul Amanah