Sehat

Vaksin Covid-19: Kenali KIPI, Gejala yang Mungkin Muncul Setelah Vaksinasi

Oleh: Admin Senin 14 Des 2020, 12:17 WIB
ilustrasi. Vaksinasi anti covid-19/ Republika

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

KIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa.

Menurut catatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), klasifikasi serius KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan (berat atau ringan) dari reaksi KIPI yang terjadi. Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 ini masih termasuk vaksin baru sehingga untuk menilai keamanannya perlu dilakukan surveilans pasif KIPI dan surveilans aktif Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK).

Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Berikut Kemenkes merinci KIPI vaksin Covid-19 yang mungkin terjadi:

1.      Reaksi lokal, seperti:

a.      nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan,

b.      reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.

2.       Reaksi sistemik seperti:

a.      demam,

b.      nyeri otot seluruh tubuh (myalgia),

AYO BACA : Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Jadi Klaster Covid-19, Pemprov Justru Gelar Pertemuan Akhir Tahun

c.      nyeri sendi (atralgia),

d.      badan lemah,

e.      sakit kepala

3.       Reaksi lain, seperti:

a.      reaksi alergi misalnya urtikaria, oedem,

b.      reaksi anafilaksis,

c.      syncope (pingsan)

KIPI yang terkait kesalahan prosedur dapat terjadi. Untuk itu persiapan sistem pelayanan vaksinasi yang terdiri dari petugas pelaksana yang kompeten (memiliki pengetahuan cukup, terampil dalam melaksanakan vaksinasi dan memiliki sikap profesional sebagai tenaga kesehatan), peralatan yang lengkap dan petunjuk teknis yang jelas, harus disiapkan dengan maksimal.

“Kepada semua jajaran pemerintahan yang masuk dalam sistem ini harus memahami petunjuk teknis yang diberikan,” tulis Kemenkes dalam Juknis Vaksinasi Covid-19 yang diterima Ayojakarta, Senin (14/12/2020).

 

AYO BACA : Covid-19 DKI Jakarta: Hanya Sehari di Bawah 1.000 Kasus, Kini DKI Catat Ribuan Kasus Lagi (Update 13 Desember 2020)

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati