AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan lebih dari 8 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Keputusan ini merupakan upaya untuk mengalihkan kuota bantuan kepada penerima manfaat yang dinilai lebih berhak. Meski jumlah kuota tetap sama, namun distribusinya dialihkan berdasarkan dua pertimbangan utama.
- Hasil ground check atau pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan bahwa lebih dari 2 juta penerima ternyata tidak berhak menerima PBI.
- Berdasarkan data Basis Data Terpadu (BDT) yang kini telah memiliki sistem pemeringkatan desil 1 hingga desil 10, dimana hanya desil 1 sampai 4 yang dianggap layak mendapatkan PBI, sementara desil 5 ke atas tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan.
Baca Juga: Samsung Galaxy Watch 8 dan Samsung Galaxy Z Fold 7 Resmi Meluncur - Ini Fitur Canggihnya!
Pemerintah menyadari bahwa keputusan penonaktifan ini tidak sepenuhnya sempurna dan kemungkinan terdapat kasus-kasus dimana penerima yang sebenarnya berhak ikut ternonaktifkan.
Untuk mengatasi hal tersebut, telah disiapkan mekanisme reaktivasi yang dapat diakses melalui dua jalur.
Jalur formal dimulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga Dinas Sosial BPS Kabupaten/Kota dengan melibatkan pendamping sosial dan penandatanganan oleh kepala daerah.
Data kemudian dikirim ke BDT untuk diolah BPS dan dikembalikan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti. Sementara jalur partisipasi masyarakat dapat diakses melalui aplikasi "Cek Bansos" yang memiliki fitur usul dan sanggah.
Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi 39 pertanyaan yang telah ditetapkan BPS untuk memudahkan proses verifikasi dan validasi data. Perubahan sistem ini juga mengubah mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial.
Jika sebelumnya berbagai kementerian seperti Kementerian Sosial, Bappenas, Kemenko PMK, dan BKKBN dapat menentukan data penerima bantuan, kini semua harus melalui BPS sebagai satu-satunya otoritas penentu.
Setelah data diverifikasi dan divalidasi oleh BPS, itulah yang menjadi pedoman resmi dalam penyaluran bantuan sosial.
Penyaluran bantuan sosial tanpa mengacu pada data BPS yang telah dimutakhirkan dapat berpotensi menjadi temuan audit.
Langkah penonaktifan lebih dari 8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan ini merupakan upaya pemerintah untuk mematuhi Inpres Nomor 4 Tahun 2025, dan jika tidak dilakukan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap instruksi presiden tersebut.***