AYO BACA : Kota Bogor Siapkan Dua Skenario Lockdown
AYO BACA : Tanggulangi Covid-19, Ridwan Kamil Potong Gaji Gubernur hingga ASN Jabar
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Social distancing atau menjaga jarak aman dengan orang lain sangat dianjurkan dalam menyikapi pandemi. Wabah corona yang masih menjangkit Indonesia harus dipahami sebagai hal yang tidka bisa disepelekan. Lantas, apa yang harus dilakukan saat ada anggota keluarga yang tinggal satu rumah namun terjangkit Covid-19?
Menurut pakar kesehatan masyarakat dari UNLV School of Public Health, gagasan tentang physical distancing antar anggota keluarga bukan berarti harus benar-benar menjaga jarak 1,5 hingga 2 meter. Physical distancing dalam kasus ini bisa bergantung pada situasi keluarga.
Jika ada seseorang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah di rumah, anggota keluarga yang lain harus lebih berhati-hati. Anggota keluarga lain harus membatasi kontak dan bertindak seolah-olah mereka berisiko terinfeksi dan mencuci tangan sebelum melakukan kontak langsung.
Anggota keluarga dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah juga harus menjaga jarak sekitar 1,8 kaki dari anggota keluarga lainnya jika memungkinkan.
Lakukan karantina jika ada yang terjangkit Covid-19.
Dilansir laman Science Alert, Senin (30/3/2020), hal yang harus dilakukan pertama kali adalah melakukan karantina untuk menjaga kontak dengan orang lain sehingga jika selama masa karantina orang tersebut sakit, mereka tidak akan menyebarkan penyakit ke orang lain.
Orang yang terinfeksi mungkin dapat menyebarkan virus sebelum gejalanya dimulai, tetapi para ahli belum tahu seberapa besar kemungkinan mereka menulari orang lain dan kapan mereka menjadi menular. Inilah sebabnya mengapa orang yang terpapar penting melakukan physical distancing.
Selain menjaga jarak, orang yang terpapar juga harus menjaga kebersihan yang baik dan cuci tangan secara teratur. Hindari penggunaan barang-barang rumah tangga atau peralatan makan bersamaan dan bersihkan permukaan benda yang sering dipegang, seperti telepon, konsol game, remote, sakelar lampu, keran, dan gagang toilet, secara teratur.
Jika orang tersebut tidak terserang penyakit dalam waktu 14 hari setelah terpapar, orang itu kemungkinan negatif dan tidak perlu lagi melakukan karantina sendiri.
Sedangkan, jika ada anggota keluarga yang sakit dan menunjukkan gejala, orang yang merawat juga harus melindungi diri. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, seperti melakukan isolasi orang yang sakit dari orang lain di ruang terpisah jika memungkinkan.
Selain itu, usahakan hanya satu anggota keluarga yang merawat orang tersebut untuk meminimalkan risiko penyebaran terhadap anggota keluarga lainnya.
Orang yang sakit juga harus menutup mulut dan hidung dengan tisu ketika batuk atau bersin, kemudian membuangnya. Jika cuaca memungkinkan, buka jendela untuk menambah ventilasi.
Pengguna harus melakuka hal tersebut sampai orang yang sakit membaik. Karena sulitnya tes COVID-19 dilakukan, orang yang merawat bisa menghentikan cara tersebut 72 jam setelah gejalanya hilang dan setidaknya tujuh hari berlalu sejak gejalanya pertama kali muncul.
AYO BACA : Bandung Kaji Rencana Karantina Wilayah