JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghargai sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram vape (rokok elektrik).
Keputusan Muhammadiyah itu meneguhkan kembali posisinya terhadap rokok. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hukum merokok elektronik adalah haram sebagaimana merokok konvensional.
Namun, PBNU sebagai sesama Ormas Islam terbesar di Indonesia menahan diri. Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU, Rumadi Ahmad, mendorong kajian mendalam sebelum menetapkan fatwa haram rokok elektrik.
''Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan hukum vape,'' kata Rumadi dalam siaran pers, Senin (27/1/2020).
Rumadi mengatakan, Lakpesdam PBNU pada 2018 silam telah melakukan kajian ''Fikih Tembakau: Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia''. Kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, merupakan inovasi teknologi yang telah diaplikasikan sejumlah negara maju, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru, guna mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.
''Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya,'' kata Rumadi.
Mengikuti Inggris dan Selandia Baru, menurutnya Indonesia perlu memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi khusus. Regulasi tersebut harus berlandaskan kajian yang melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif.
"Selain itu, regulasi dan perkembangan inovasi tembakau ini harus memiliki keberpihakan kepada para petani tembakau lokal sehingga tidak mengandalkan tembakau impor," lanjutnya.
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, beberapa waktu lalu juga menegaskan bahwa organisasinya tidak ingin terburu-buru mengeluarkan fatwa terhadap rokok elektrik.
''Kami menunggu musyawarah ulama dulu, kami tidak berani. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman halal, haram, wajib, sunah. Itu tidak sembarangan. Harus melalui musyawarah,'' ucap Said Aqil.