Sehat

Pemerintah Diminta Aktif Luruskan Persepsi Keliru Soal Susu Kental Manis

Oleh: Admin Senin 09 Des 2019, 15:08 WIB
Ilustrasi susu kental manis (Detik.com/iStock)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah diminta meluruskan persepsi yang keliru tentang susu kental manis yang selama ini terlanjur dianggap sebagai minuman sehat untuk anak. 

Padahal, konsumsi susu kental manis justru rentan membuat kadar gula berlebih dalam tubuh. 

“Susu kental manis tidak untuk dikonsumsi sebagai minuman, apalagi untuk anak, karena sejatinya susu kental manis adalah toping atau perasa makanan,” kata Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia (YAICI), Arif Hidayat, Senin (9/12/2019).

Menurut dia, pembangunan persepsi yang salah ini telah berlangsung puluhan tahun sehingga masyarakat terus memberikan susu kental manis sebagai minuman pengganti susu kepada balita.

Arif mengimbau pemerintah, terutama Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM), untuk menegakkan aturan terkait produk susu kental manis dan cara produsen beriklan di media massa.

“Kami mengimbau pemerintah untuk melarang pemberian susu kental manis bagi anak di bawah 3 tahun, bukan bayi di bawah 12 bulan seperti sekarang ini. Karena anak di bawah 3 tahun rentan terhadap konsumsi gula berlebih, sebagaimana direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia,” ujar Arif.

AYO BACA : Susu Kental Manis Penyebab Gizi Buruk Anak

Pihaknya juga mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Kepala BPOM nomor 31/2018, agar produsen tidak mengiklankan susu kental manis sebagai minuman berenergi yang dapat dikonsumsi secara tunggal.

Sedangkan Wakil Ketua IV Pimpinan Pusat Muslimat NU, Hj. Aniroh Slamet Yusuf, mengatakan bahwa kesalahan konsumsi susu kental manis telah menimbulkan korban gizi buruk di Batam dan Kendari.

Pada 2018 dan 2019, YAICI telah melakukan penelitian di 12 kabupaten dan kota di 6 provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Tengah. Salah satu temuan penting dari penelitian ini adalah tingginya persentase responden yang menganggap bahwa krimer adalah susu yang bisa dikonsumsi oleh balita.

Selain itu, penelitian 2018 menemukan 4 kasus gizi buruk pada anak rentang usia 0-23 bulan yang disebabkan konsumsi susu kental manis sejak bayi di Batam, Kendari dan Sulawesi Selatan. Satu orang diantaranya meninggal pada usia 10 bulan.

Ahli muda pengawas farmasi dan makanan dari BPOM, Budiastuti Arieswati, S Si Apt., Mkes, menyatakan, aturan tentang susu kental manis telah diatur dalam Perka BPOM nomor 31/2018 tentang label pangan olahan.

“Jadi ibu-ibu harus teliti, susu kental manis tidak boleh dikonsumsi untuk bayi dan tidak untuk diminum,” ujar Budiastuti.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom