Sehat

Viral! Virus Mpox Sudah Masuk ke Indonesia, dr. Robert Sinto Jelaskan Beda Cara Penularannya dengan Covid-19

Oleh: Nuriyah Nofasari Selasa 10 Sep 2024, 19:46 WIB
Ia juga mengatakan bahwa virus Mpox ini tetap ada perbedaan dengan Covid-19. Khususnya dalam cara penularan dan penyebaran.

AYOJAKARTA.COM – Virus cacar monyet atau Mpox akhir-akhir ini sering membuat heboh di tengah-tengah masyarakat.

Virus monkey pox atau Mpox merupakan penyakit atau virus yang harus diwaspadai oleh masyarakat di Indonesia.

WHO juga telah menetapkan virus monkey pox (Mpox) ini menjadi penyakit darurat global pada tanggal 14 Agustus 2024. Namun, virus Mpox ini berbeda dengan virus covid-19.

Kasus Mpox di Indonesia sendiri sudah mencapai 88 kasus yang tersebar di beberapa wilayah.

Penyebaran kasus virus monkey pox ini terjadi di enam wilayah dengan rincian sebagai berikut:

- 55 kasus virus Mpox di DKI Jakarta

- 13 kasus ada di Jawa Barat

- 3 kasus di Jogjakarta

- 1 kasus tersebar di wilayah Kepulauan Riau

- 9 kasus di wilayah Banten

- Dan yang terakhir 3 kasus lainnya di Jawa Timur

Spesialis Penyakit Dalam sekaligus Konsultan Penyakit Tropik dan Infeksi dr. Robert Sinto mengatakan jika ada orang-orang di sekitar kamu terkena virus Mpox, maka kamu harus melaporkan ke bagian kesehatan untuk didata.

Baca Juga: Selamat! 577 KPM di 2 Daerah Ini Berhak Mendapatkan Bansos Tambahan sebelum PKH BPNT Cair, Bansos Apa?

“Pemerintah sudah memiliki kontak tracing system untuk orang-orang di sekitar pasien terkonfirmasi tersebut” ucap dr. Robert Sinto dikutip Ayojakarta.com dari Youtube @RSCMJAKARTA, pada Selasa, 10 September 2024.

Ia juga mengatakan bahwa virus Mpox ini tetap ada perbedaan dengan Covid-19. Masyarakat yang kontak langsung dengan pasien virus Mpox tidak langsung menjadi penular sampai menunjukkan gejala-gejala Mpox.

“Tetapi perbedaan dengan covid untungnya adalah kita masih menganggap bahwa orang-orang yang kontak dengan pasien Mpox belum menjadi penular sampai yang bersangkutan menunjukkan gejala” ujarnya.

Baca Juga: Serentak! Bansos Tunai Jenis Ini Cair di 3 KKS Berbeda, Bantuan dan Periode Selengkapnya di Sini!

Masyarakat yang kontak dengan orang yang terkonfirmasi pasien virus Mpox hanya akan dicatat dan dipantau apakah adanya gejala yang muncul atau tidak.

“Jadi orang-orang itu akan dicatat kemudian kita akan melakukan evaluasi, pemantauan apakah muncul gejala atau tidak sampai 21 hari karena kita anggap bahwa itu adalah masa ingkubasi” tutupnya.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Aris Abdulsalam