Sehat

Viral! Virus Mpox Sudah Masuk ke Indonesia, Ini Dia Cara Pemerintah untuk Mencegah Lebih Banyak Lagi Cacar Monyet Masuk!

Oleh: Nuriyah Nofasari Selasa 03 Sep 2024, 09:23 WIB
Ilustrasi. Virus Mpox

AYOJAKARTA.COM - Kasus virus monkey pox atau Mpox belum lama ini menghebohkan masyarakat. Virus Mpox ini juga disebut sebagai cacar monyet.

Per tanggal 22 Agustus 2024, kasus virus Mpox di Indonesia sudah dilaporkan sebanyak 88 kasus. 88 kasus tersebut sudah dinyatakan sembuh.

Berdasarkan persebarannya, kasus cacar monyet di Jakarta pada tahun ini sudah terdapat sebanyak 11 kasus virus Mpox. Sebelas kasus tersebut tersebar di delapan kecamatan yang ada di Jakarta.

8 kecamatan yang sudah terkonfirmasi terdapat kasus Mpox tersebut adalah kecamatan Jatinegara, Ciracas, Grogol Petamburan, Pasar Minggu, Tanjung Priok, Kebon Jeruk, Tanah Abang dan yang terakhir Matraman.

Baca Juga: YES! 5 Bansos Cair Mulai Hari Ini dan Ada 2 Bantuan Tambahan yang Cair untuk KPM, Apa Saja?

Berdasarkan hasil pemeriksaan genomic sequencing yang dilakukan ke 54 kasus terkonfirmasi virus Mpox di Indonesia, 100 persen kasus disebabkan oleh clade IIb.

Sedangkan untuk clade Ib, sampai saat ini belum ditemukan kasus virus Mpoxnya. Rentang usia yang banyak terkena virus ini adalah usia 21 sampai 50 tahun.

Lalu, bagaimana pemerintah mencegah virus Mpox ini masuk ke Indonesia?

Dikutip Ayojakarta.com dari laman infeksiemerging.kemkes.go.id, pada Selasa, 3 Agustus 2024, berikut ini yang dilakukan pemerintah untuk mencegah virus Mpox masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Rejeki Awal Bulan! 2 Surat PT Pos Indonesia Mulai Dibagikan di 41 Wilayah Ini: Bukan PKH dan BPNT tapi Bansos Ini

Cara Pemerintah untuk Mencegah Virus Mpox Masuk ke Indonesia

Dalam rangka membatasi atau mencegah virus Mpox masuk ke Indonesia, pemerintah melakukan skrining terhadap seluruh pelaku perjalanan terutama untuk warga yang sudah terjangkit virus ini.

Skrining tersebut dilakukan lewat thermal scanner (gejala demam). Selain itu, bisa juga dilakukan lewat gejala-gejala lainnya seperti ruam pada kulit.

Masyarakat yang baru saja sampai dari perjalanan luar negeri juga diharuskan untuk mengisi form yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Bagi pelaku perjalanan luar negeri jika mengalami gejala-gejala Mpox seperti demam, ruam pada kulit wajib lapor kepada unit kesehatan terdekat.

Tidak adanya kewajiban untuk vaksin bagi orang yang ingin melakukan perjalanan. Jika kamu mengalami gejala Mpox disarankan untuk menunda perjalanan selama 21 hari.

Itulah informasi mengenai virus Mpox yang ada di Indonesia dan kamu harus mengetahuinya.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris