AYOJAKARTA.COM - Sampai dengan awal bulan September 2024, jumlah pasien penderita terkonfirmasi virus Mpox di Indonesia tercatat sebanyak 88 kasus.
Jumlah paling dominan angka penderita virus Mpox, selain tercatat di Jakarta dengan 59 kasus juga terjadi di Banten dengan 9 kasus.
Selain di kedua wilayah tersebut, jumlah pasien terkonfirmasi virus Mpox juga dialami oleh masing-masing 3 warga di Jogjakarta dan Jawa Timur serta 1 kasus di Kepulauan Riau.
Meski dampak virus Mpox tidak separah Covid, langkah-langkah antisipasi dan penanganan terus dilakukan oleh berbagai instansi di pemerintahan.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan dampak penularan virus Mpox di Indonesia adalah dengan langkah edukasi serta penyebaran edaran resmi.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah kebijakan terkait dengan langkah-langkah pencegahan meluasnya virus Mpox.
Disamping terus melakukan edukasi ke masyarakat luas, perlawanan terhadap virus Mpox di Indonesia juga dilakukan dengan melakukan pemeriksaan.
Menurut M. Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan, langkah pemeriksaan atau screening akan difokuskan di tempat-tempat strategis seperti bandara.
“Kita mengingatkan khusus kepada turis atau pengunjung dari negara-negara lain seperti Afrika, kita waspadai jika bergejala,” ungkap Syahril.
Lebih lanjut, Syahril menjelaskan langkah penanganan khusus akan langsung dilakukan apabila ditemukan adanya potensi gejala yang mengindikasikan virus Mpox.
Selain merupakan hasil rapat dengan Presiden, pemeriksaan terhadap pengunjung dari luar negeri juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran varian virus yang lebih bahaya.
Sebagaimana menjadi kekhawatiran sebagian dari besar orang di dunia, varian virus Mpox dari Clade 1B dianggap memiliki dampak kesehatan atau fatalitas yang lebih berbahaya.
Berbeda dengan varian virus Mpox lainnya, Clade 1B hingga saat ini masih menjadi perhatian serius karena berpotensi menjangkit pada anak-anak.
Guna merealisasikan kebijakan tersebut, pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA akan diminta untuk mengisi formulir deklarasi elektronik Satu Sehat Health Pass.
Melalui aplikasi tersebut, pengunjung dari dan menuju ke Indonesia akan diminta untuk melakukan perekaman data pribadi untuk memastikan kesehatannya.
Hasil perekaman data pribadi bagi setiap pelaku perjalanan internasional yang sudah terisi lengkap akan disimpan melalui barcode khusus.
Barcode yang telah berisi riwayat kesehatan tersebut, nantinya akan dipindai oleh petugas Kedatangan di Bandara sebagai jaminan akses selama berada di Indonesia.
Berperan menjadi sistem perhatian dini atau Early Warning System, pemeriksaan kesehatan bagi pengunjung akan dioptimalkan jika ditemukan adanya gejala Mpox. ***