AYOJAKARTA.COM -– Pemerintah Indonesia telah memperingatkan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b yang harus diwaspadai meskipun risiko infeksi pada manusia masih rendah.
Dikutip melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id oleh AyoJakarta.com pada 28 Februari 2023, virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia dengan cepat.
Mencegah kepanikan di masyarakat dan agar virus tersebut bisa dikendalikan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Baca Juga: Selain Meredam Kantuk, Manfaat Kopi Bisa Bantu Menurunkan Berat Badan Juga?
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu menyatakan bahwa meskipun belum ada laporan penularan ke manusia, tetap harus waspada.
Melalui aturan ini, Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/kota, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama untuk pencegahan dan pengendalian dengan instansi yang terkait.
Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan kasus suspek flu burung dan meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Tim Gerak Cepat (TGC) penanganan virus ini difokuskan untuk sinyal epidemiologi di lapangan.
Baca Juga: BCA Mobile Error Lagi? Nggak Usah Panik, Begini 5 Solusi Mudah Mengatasinya
Bagi daerah yang menjadi yang berpotensi agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
Puskesmas harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Event Based Surveillance/EBS dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) apabila ada suspek Flu Burung yang terdeteksi setelah diperiksa melalui laboratorium.
Selain itu, peningkatan kewaspadaan terkait kesehatan hewan setempat berupa unggas dengan koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan PHEOC Ditjen P2P.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Mario Dandy dan Ibunya Disorot, Publik Ramai Protes Sambil Beri Sindiran Begini
Selain itu, Dirjen Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala Flu Burung yang baru sesuai pedoman yang berlaku.
Selain itu, diharapkan adanya sosialisasi dan koordinasi dengan wilayah kerja KKP untuk mencegah KLB Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b.***(Zharifah Ardiana)