Sehat

Wajib Tahu! 72 Jenis Penyakit yang Pengobatannya Bisa Dijamin Oleh BPJS Kesehatan Bagian 1

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 06 Jan 2023, 16:44 WIB
Wajib Tahu! Ini Jenis Penyakit yang Pengobatannya Bisa Dijamin Oleh BPJS Kesehatan Bagian 1

AYOJAKARTA.COM – Berikut adalah informasi mengenai penyakit yang pengobatannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menjamin pengobatan untuk masyarakat yang terpapar penyakit seperti diabetes, hepatitis, hingga HIV.

Selain itu, ada berbagai penyakit yang pengobatannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG : 5 Link Streaming Indonesia vs Vietnam, Semifinal AFF 2022 Leg 1, Susunan Pemain di Sini

Penyakit yang mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan berlaku untuk semua tindakan perobata seperti rawat inap, operasi, berobat jalan, terapi, hingga ambulans.

Mengenai jenis penyakit apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 104 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lalu apa saja jenis penyakit yang pengobatannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Dilansir AyoJakarta.com dari Suara.com, berikut adalah daftar penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. HIV/AIDS tanpa komplikasi

2. Kejang demam

3. Tetanus

4. Tension headache (sakit kepala tegang)

5. Migrain

6. Bell's palsy

7. Vertigo

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Mabuk perjalanan

21. Furunkel pada hidung

22. Rhinitis akut

23. Rhinitis vasomotor

24. Rhinitis alergika

25. Benda asing

26. Epistaksis

27. Influenza

28. Pertusis

29. Faringitis

Baca Juga: Nasihat Gus Baha soal Pembangunan Tempat Ibadah, Buntut Ridwan Kamil Dirujak Netizen Gegara Masjid Al Jabbar

30. Tonsilitis

31. Laringitis

32. Asma bronchiale

33. Bronchitis akut

34. Pneumonia, bronkopneumonia

35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

36. Hipertensi esensial

37. Kandidiasis mulut

38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)

39. Parotitis

40. Infeksi pada umbilikus

41. Gastritis

42. Astigmatism ringan

43. Presbiopia

44. Buta senja

45. Otitis eksterna

46. Otitis media akut

47. Serumen prop

48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri basiler, disentri amuba

61. Hemoroid grade ½

62. Infeksi saluran kemih

63. Gonore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

Baca Juga: Nasihat Gus Baha soal Pembangunan Tempat Ibadah, Buntut Ridwan Kamil Dirujak Netizen Gegara Masjid Al Jabbar

65. Fimosis

66. Parafimosis

67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

72. Ruptur perineum tingkat ½

Demikian informasi mengenai jenis penyakit yang pengobatannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky