Sehat

BPOM Tarik Lagi Izin Edar 32 Obat Sirup, Cek Apakah Ada di Rumah Ya

Oleh: Admin Jumat 09 Des 2022, 08:53 WIB
BPOM Tarik Lagi Izin Edar 32 Obat Sirup, Cek Apakah Ada di Rumah Ya

AYOJAKARTA.COMBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik izin edar 32 obat sirup karena mengandung cemaran eitlen glikol (EG) atau dietilen glikol yang ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut terutama pada anak.

Hal itu tertuang dalam Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.12.22.186 tanggal 7 Desember 2022 tentang Pencabutan Izin Edar Sirup Obat produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (REMS).

“BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT REMS,” ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam penjelasannya.

Baca Juga: So Sweet, Ternyata Putri Candrawathi Cinta Pertama Ferdy Sambo Sejak 1 SMP

Baca Juga: Hakim Bilang Ada 7 Luka Tembak di Tubuh Yosua, Ferdy Sambo Tetap Berkukuh Tidak Ikutan Menembak Brigadir J

Berikut ini keterangan lengkap dari Penjelasn BPOM Nomor HM.01.1.2.12.22.186

Sehubungan dengan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman, BPOM menyampaikan informasi sebagai berikut:

1. Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, BPOM kembali menemukan produk obat yang menunjukan kadar cemaran EG dan/atau DEG yang melebihi ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake(TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari. Produk sirup obat yang dimaksud diproduksi oleh PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

2. Hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut menunjukan kadar EG 33,46% dan DEG 5,94% yang melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 %) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman.

3. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan CPOB. Untuk itu, BPOMmenetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT REMS sebagaimana daftar produk dalam Lampiran I (lihat di bagian bawah artikel).

4. Selain sanksi administratif di atas, BPOM juga memerintahkan kepada PT REMS untuk:

-menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat;

- menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;

- memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan

- melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Baca Juga: Menilik Sesar Baribis, Jakarta Terancam Gempa Megathrust dan Tsunami Dahsyat, Begini Penjelasan Para Ahli

5. Saat ini sedang dilakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan produk sirup obat PT REMS yang terbukti mengandung EG/DEG melebihi ambang batas. Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia).

6. BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha, termasuk produsen dan distributor bahan baku obat untuk konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional.

7. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan.

Berikut ini daftar 32 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:

Reporter Admin
Editor Eries Adlin