JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan angkat bicara terkait kasus hukum yang dialami pemain Timnas yang membela klub Bhayangkara FC, Saddil Ramdani.
Kekinian, Saddil resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Iriawan menegaskan prinsip equality before the law berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945 bahwa Seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Menurut pria yang akrab disapa Iwan Bule tersebut, kasus Saddil menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang lagi kepada para pemain lain.
“Terlebih lagi, seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas,” katanya, Minggu (5/4/2020).
Sebelumnya, Saddil dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari pada Sabtu (28/3/2020) melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.
Pemain berusia 21 tahun itu terlibat penganiayaan terhadap Irwan (25) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3/2020). Korban mengalami luka robek pada bagian kepada dan bibir akibat dari tindak kekerasan yang dilakukan Saddil.
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka. Dengan status tersangka, Saddil wajib melapor jika mendapat panggilan dari Polres Kendari.