Tangerang

Dua Anggota Pemuda Pancasila Dinyatakan Sebagai Tersangka Terkait Bentrokan dengan FBR di Ciledug

Oleh: Fichri Hakiim Selasa 23 Nov 2021, 19:49 WIB
emuda Pancasila sebagai tersangka terkait kasus bentrokan dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 19 November 2021.

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Petugas kepolisian menetapkan dua orang anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka terkait kasus bentrokan dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 19 November 2021.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, mengatakan petugas kepolisian mengamankan sebanyak 10 orang yang terlibat dalam bentrok antar dua ormas di Pasar Lembang tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota ormas yang diamankan, kemudian petugas kepolisian menetapkan dua orang anggota ormas sebagai tersangka.

Baca Juga: Ada Selisih dalam Laporan Keuangan KPK, Hanya Dijatuhi Sanksi Ringan

"Setelah dimintai keterangan, yang terlibat pada peristiwa itu ada dua orang. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Deonijiu dalam keterangan tertulis, Selasa 23 November 2021.

Deonijiu menjelaskan kedua tersangka diduga melukai korban yang berasal dari kelompok FBR. Akibat bentrokan tersebut, kedua korban kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Jadi yang bersangkutan juga membawa senjata tajam pada saat itu melakukan penyerangan," tuturnya.

Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Tangkap Bandar Narkoba yang Tabrak Polisi Iptu LM

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, terjadi bentrok antar ormas Pemuda Pancasila dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 19 November 2021.

Dugaan sementara, bentrok terjadi akibat masalah rebutan lahan. Namun, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan terkait bentrokan tersebut.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Andres Fatubun