BALARAJA, AYOJAKARTA.COM - Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN 500 KV di wilayah Balaraja mendapat perlawanan dari warga sekitar karena pembangunan jalur baru SUTET 500 KV tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden No. 60 tahun 2020.
Penolakan warga juga merupakan tindak lanjut dari aksi protes yang disampaikan sebelumnya dengan mengirimkan Petisi Penolakan kepada pihak PLN, Bupati, dan DPRD Tangerang.
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi menilai bahwa alasan perubahan jalur yang dilakukan PLN harus jelas dan transparan, apakah ada pertimbangan teknis atau hal lain.
Pasalnya, dalam lampiran Perpres secara jelas disampaikan bahwa jalur SUTET 500 KV jalurnya tetap. Selain itu hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan setiap proyek nasional wajib taat dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
”Program Strategis Nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, sehingga amanah,” kata Harsanto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Dia juga mempertanyakan beberapa kejanggalan seperti penetapan konsinyasi yang tidak memasukan Perpres No. 60 tahun 2020 sebagai dasar pertimbangan hakim dan sumber anggaran yang digunakan untuk melakukan perubahan jalur.
Sementara itu Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa melihat ada persoalan besar terkait tingkat permintaan listrik tidak sesuai dengan proyeksi yang berakibat perlunya dilakukan revisi terhadap kapasitas pembangkit dan transmisi.
“Jika transmisi sudah dibangun dan kemudian tidak digunakan maka balik modal investasinya akan bertambah lama. Transmisi itu adalah aset yang secara keekonomian paling rendah dibandingkan pembangkit dan menjadi bisnis tidak menarik karena margin keuntungannya rendah, risikonya tinggi, terutama urusan pembebasan lahan,” tuturnya.
Febby menjelaskan persoalan jalur SUTET 500 KV Kembangan – Cikupa terkait pembangunan pembangkit swasta PLTU Jawa 7 sebesar 2 x 1.000 MW di Suralaya, Banten yang sudah beroperasi tahun 2020 dan perlu menyalurkan daya listrik yang dihasilkan.
Karena sudah terikat kontrak pembelian (take or pay), maka PLN harus membayar biaya listrik yang diproduksi pembangkit terlepas bisa disalurkan atau belum karena pembangunan jalur transmisi baru yang belum selesai.
“Digunakan atau tidak, PLN tetap harus membayar pembayaran listrik ke pihak pembangkit sesuai kontrak yang telah disepakati," ujarnya.
Kasus sengketa ini bermula ketika PLN sengaja mengubah jalur SUTET 500 KV yang seharusnya melalui jalur yang sudah tersedia pada SUTT 150 KV, dan memilih membangun jalur baru yang melewati area pemukiman.
Pada 2017, PLN mengajukan Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), SUTET dan Gardu Induk (GI) Kabupaten Tangerang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun permohonan tersebut tanpa memberikan jalur definitif secara pasti dan jelas sehingga menimbulkan penafsiran terbuka. Atas pengajuan tersebut, kemudian Kementerian ATR/BPN memberikan dua rekomendasi, Pertama pengurusan izin untuk dapat dilanjutkan dan Kedua, agar pemerintah Kabupaten Tangerang mempercepat penyesuaian rencana tata ruang wilayah daerah untuk mengakomodir rencana pembangunan tersebut.
Masalah muncul karena sebelum Pemkab Tangerang melakukan perubahan RTRW, PLN sudah membangun jalur baru SUTET 500 KV. Masalah makin meruncing ketika izin lokasi yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN memuat data koordinat lokasi yang tidak tepat yakni di Purwakarta dan Laut Jawa.