Tangerang

Kota Tangerang Beri Sanksi Denda Rp50 Ribu utuk Warga Tak Bermasker

Oleh: Admin Jumat 18 Sep 2020, 21:44 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah / Suara.com

KOTA TANGERANG, AYOJAKARTA.COM - Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, denda Rp50 ribu akan diberlakukan kepada warga yang tak bermasker di ruang publik wilayahnya. Itu telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasal 4 ayat 1 (b).

Arief menegaskan, dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi berupa penyitaan sementara kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.

\"Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak,\" ujar saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2020).

Dalam Perwal tersebut, pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan menyetor langsung ke Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

\"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,\" kata Arief.

AYO BACA : Bandara Soetta Diklaim Jadi Bandara Paling Aman Covid-19 di Dunia

Meski demikian, Politisi Partai Demokrat mengakui kalau sanksi kerja sosial lebih diutamakan. Masyarakat dapat memilih sanksi denda atau kerja sosial. Lantaran, di tengah pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat menjadi terganggu.

\"Namun yang diutamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat,\" kata dia.

Bila mengacu pada Perwal nomor 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang pasal 7, 8 dan 9. Menerangkan sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar prokes mulai dari Rp 5 juta, Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

\"Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,\" ujar Arief.

Kemudian, dalam upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19 Pemkot Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL). Selama pemberlakuan PSBL masyarakat dilarang tegas menggelar acara yang mengundang keramaian.

\"Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,\" tegas Arief.

AYO BACA : 2020 Indonesia Bebas Komestik Bermerkuri, tapi Waspadai Hidrokuinon dan Streoid

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati