Tangerang

PSBB Tangerang: Jam Operasional Angkot dan Mal Dibatasi

Oleh: Admin Kamis 17 Sep 2020, 07:40 WIB
[Ilustrasi] Angkutan Umum. (Irfan Al-Faritsi/Ayobandung.com)

TANGERANG, AYOJAKARTA.COMKabupaten Tangerang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan diberlakukannya PSBB, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang memberlakukan penerapan batas jam operasional terhadap angkutan umum.

Angkutan umum dibatasi jam operasionalnya yang berada di wilayah kabupaten, mulai pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana membenarkan kondisi itu saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (17/9/2020).

"Sudah berlaku jam operasional trayek sampai pukul 18.00 WIB," ujarnya.

Menurut Agus, pemberlakuan batas jam operasional itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 53 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.

"Iya betul (aturan) itu sudah sesuai dengan Perbup Nomor 53 tahun 2020," ungkapnya.

Menukil pasal 33 ayat (1), Perbup No 53, berbunyi: angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/moda transportasi wajib mengikuti ketentuan.

Di antara ketentuan dijelaskan, membatasi jumlah orang maksimal paling tinggi 50 persen. Kemudian membatasi jam operasional hingga penumpang wajib mengenakan masker.

"Aturan lainnya untuk angkutan umum physical distancing dengan 50 persen daya muat," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan atau mal.

Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir menyatakan, pembatasan sesuai Perbup No 53 yang sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.

"Perbup No 53 tersebut sudah berlaku sejak minggu kemarin," ucapnya.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono