TANGERANG, AYOJAKARTA.COM – Dalam sidang perdana kasus ajakan makar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020), tiga terdakwa terancam dengan hukuman 9 tahun penjara.
Ketiga terdakwa kasus vandalism berinisial MPR (21), RJ (21) dan RIA (23) mengatasnamakan kelompok Anarko. Kelompok ini disangka melakukan makar di sejumlah fasilitas umum Kota Tangerang.
Kelompok Anarko melakukan aksi vandalisme dengan menuliskan kata-kata bernada ajakan makar dan diunggah ke sosial media.
AYO BACA : Pecandu Ganja, Pemuda Mengaku Kepala Geng Anarko
"Sudah Krisis Saatnya Membakar" demikian salah satu aksi vandalisme yang disangkakan kepada kelompok Anarko.
Kuasa Hukum terdakwa Saleh Al Ghafari menyebutkan sidang perdana bernomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng itu berkaitan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa kelompok Anarko tersebut.
"Hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa," kata Saleh di Ruang Sidang PN Tangerang, dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Senin (15/6/2020).
AYO BACA : Rancang Penjarahan dan Provokasi Pembakaran, Kelompok Anarko Diringkus
Saleh menjelaskan telah mengetahui surat perintah penyidikan dari pihak kepolisian.
Mereka dituduhkan membuat keonaran dan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.
"Ancaman hukuman 5 tahun sampai 9 tahun. Hanya saja, kita belum lihat surat dakwaannya," tandasnya.
Sementara itu, dua terdakwa kelompok Anarko lainnya, yakni AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan.
Sidang keduanya dilakukan terpisah dan tertutup karena masih dibawah umur.
AYO BACA : Kocak, Tahanan Kabur dari Lapas Polsek Bekasi Kota Mendadak Gila hingga Mengaku Tawuran