Tangerang

Mabuk Soju, Wanita di Tangerang Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia

Oleh: Admin Selasa 31 Mar 2020, 15:36 WIB
Pengemudi Brio Tabrak Pejalan Kaki di Lippo Karawaci. (ist)

AYO BACA : Oppo Reno Ace 2 Meluncur April, Ini Spesifikasinya

AYO BACA : Sony Gabung Lini Bisnis Ponsel, Kamera dan Home Entertainment jadi Satu

TANGERANG, AYOJAKARTA.COM - Pengemudi mobil bernama Aurelia Margaretha Yulia (25) menabrak pejalan kaki, Andre (51) hingga meninggal dunia. Wanita tersebut ternyata mabuk Soju. Insiden kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore.
 
Kecelakaan itu terjadi di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Honda Brio yang dikendarai Aurelia hilang kendali karena mengemudi dalam kondisi setangah sadar.
 
Kasat Lantas Polres Metro Tenggerang Kota, AKBP Agung Pitoyo menuturkan, Aurelia mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, yang bersangkutan juga mengemudikan kendaraannya sambil menggunakan handphone.
 
"Betul pengaruh alkohol kemudian dia menggunakan handphone dan dia kecepatan sangat tinggi. Di komplek perumahan smestinya kan nggak boleh di jalan perumahan mestinya dibawah 20 km/jam, ini kecepatan mungkin sekitar 60-80 km/jam," kata Agung, Selasa (31/3/2020).
 
Berdasar pengakuan Aurelia, Agung menyebut yang bersangkutan mengaku sempat mengkonsumsi minuman beralkohol Soju. Hal itu juga dikuatkan dengan keterengan dari rekan Aurelia.
 
"Dia sudah mengakui minum Soju dikuatkan dengan teman minumnya waktu dia di rumah makan Korea. Sebelum kejadian dia minum Soju dan dia juga mengaku bahwa dia dalam keadaan waktu kejadian itu kayak nggak sadar," ungkap Agung.
 
Hingga kini, Aurelia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tenggerang Kota. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

AYO BACA : Mudik, Arus Penyebaran COVID-19 yang Paling Efektif

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati