AYO BACA : Potensi Sakit Lain Karena Corona
AYO BACA : Satu Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Meninggal
TANGERANG SELATAN - Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro bersama jajarannya di Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk dua pelaku pemalsuan uang. Dari hasil sitaan, polisi mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu palsu sebanyak 400 lembar dan 500 lembar uang palsu yang belum di potong. Pelaku bahkan sudah menjual uang palsu senilai Rp300 juta.
Tak hanya pecahan uang palsu, polisi juga mengamankan alat pencetak uang palsu.
“Kita telah mengamankan dua orang pelaku tindak pemalsuan mata uang di sebuah apartement Altiz Pondok Aren, Tangsel,” kata Didik di Polres Tangsel, Serpong, Rabu (11/3/2020).
Para pelaku yang diamankan polisi berinisial AM (61 tahun) dan R (24). Hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku tindak pemalsuan uang jumlahnya ada tiga orang tersangka.
“Untuk satu tersangka lainnya berinisial M berumur 45 tahun, orang itu masih kita lakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Kedua tersangka ini kita dapati sedang melakukan transaksi di sebuah apartment di Pondok Karya, Bintaro, pada Kamis 30 Januari 2020,” kata Didik
Lokasi pembuatan uang palsu beralamat di Ciseeng, Bogor.
“Kita dapati sejumlah barang bukti di tempat tersebut, karena kedua tersangka membuat uang palsu di Bogor dan diedarkan di Tangsel,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku harus bertanggung jawab dengan dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-undang RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Uang Palsu). “Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Didik.
Kasatreksrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono mengatakan, pihaknya telah lakukan penggalian terhadap tersangka. Dari pengakuan, tersangka kurang lebih dua tahun lakukan tindak pemalsuan uang.
“Untuk penjualan, mereka telah menjual 300 juta rupiah uang palsu di wilayah Tangsel,” kata Wibi di Mapolres Tangsel, Serpong.
Kata dia, para tersangka tidak menggunakan uang tersebut, namun hanya mentransaksikan. “Untuk besarannya, uang palsu sebanyak 10 juta dijual dengan harga satu juta rupiah,” katanya.