Tangerang

Polisi Sita 1.332 Butir Obat Keras dari Toko Kosmetik

Oleh: Admin Senin 23 Sep 2019, 17:53 WIB
Ilustrasi obat keras daftar G/Antara

TANGERANG, AYOJAKARTA.COM -- Jajaran Polresta Tangerang menyita sebanyak 1.332 butir obat keras daftar G yang dijual bebas tanpa resep dokter.

''Kami mengamankan tiga tersangka di lokasi terpisah yakni M alias Rajes (40), AR alias Siong (21) dan SDR (18),'' kata Kepala Polresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, Senin (23/9/2019).

Dia menjelaskan, obat keras berjenis eximer dan tramadol disita dari pengerebekan toko kosmetik di Kampung Secang, Desa Sadang dan di Kampung Caringin, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka.

Menurut Sabilul, pengungkapan kasus berdasarkan laporan warga setempat yang resah karena kerap melihat banyak pembeli hilir mudik ke toko itu.

''Warga merasa heran karena toko cenderung tertutup dan penjualan koesmetik hanyalah kedok semata,'' ujarnya.

Saat ini, lanjut Sabilul, pihaknya masih mengusut asal-usul obat keras tersebut didapatkan.

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo