Tangerang

Dilaporkan Menkumham ke Polisi, Ini Tanggapan Wali Kota Tangerang

Oleh: Admin Rabu 17 Jul 2019, 10:00 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Antara)

TANGERANG, AYOJAKARTA.COM--Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberikan tanggapan terkait perselisihannya dengan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly yang berujung laporan kepada pihak kepolisian.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, tidak jadi soal bahwa dirinya dilaporkan ke polisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Ya, nggak apa-apa bagus malah kalau menurut saya. Biar lebih jelas siapa yang melanggar hukum," kata Arief, Selasa (16/7/2019). 

Dia mengatakan bahwa dirinya sudah meminta waktu bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly tetapi belum bisa terwujud.

"Saya tadi pagi minta waktu beliau di Istana, hanya saja beliau ada urusan ke Batam, kan saya nggak bisa ngatur(jadwal menkumham)," ujar Arief. Dia mengatakan sudah melayangkan surat kepada Kemenkumham. Namun hingga kini dirinya belum mendapat balasan surat itu. 

Arief masih menunggu surat dari Kemenkumham supaya ada kejelasan. "Kami kirim surat ke mereka juga nggak jawab surat kami, mau bagaimana. Kalau yang masyarakat kan jelas keberatan, makanya saya aktifkan kembali (pelayanan), mereka kan enggak (Kemenkumhan)," ujar Arief.

Perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham berawal dari saling sindir antar mereka. Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM. 

Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Sementara Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). 

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian. Sementara Arief membatah tudingan Yasonna. 


Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu. Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham. 

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu. Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang. 

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi