AYOJAKARTA.COM – Peringatan tegas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia kepada pihak Apple baru-baru ini kembali menjadi sorotan.
Meskipun Apple telah meluncurkan iPhone 16 di berbagai negara, perangkat ini masih belum bisa dijual di pasar Indonesia.
Terdapat dua kesalahan besar Apple dalam perjuangannya untuk mendistribusikan iPhone 16 di Indonesia, yang berakibat menghambat peluncuran produk Apple lainnya.
Berikut adalah rincian dari kesalahan-kesalahan Apple dalam memenuhi syarat TKDN Kemenperin Indonesia yang dirangkum dari kanal YouTube tvOnenews, Kamis, 9 Januari 2024.
Baca Juga: Cek Harga iPhone 16! Kapan Masuk Indonesia? Kemenperin Beri Sinyal Rencana Investasi Apple di Batam
1. Ketidakpatuhan terhadap Persyaratan TKDN
Salah satu kesalahan utama Apple adalah ketidakmampuannya untuk memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Untuk dapat dijual di pasar Indonesia, produk elektronik seperti iPhone 16 harus memiliki minimal 35% komponen yang berasal dari dalam negeri.
Namun, hingga saat ini, Apple belum berhasil memenuhi syarat ini, yang menjadi penyebab utama larangan distribusi iPhone 16 di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa Apple kesulitan untuk menyesuaikan proses produksi dan rantai pasokan globalnya agar sesuai dengan regulasi lokal.
2. Kurangnya Komitmen Investasi yang Memadai
Apple juga dianggap gagal dalam memberikan komitmen investasi yang cukup untuk mendukung operasional.
Apple semula menawarkan rencana investasi sebesar USD 100 juta, jumlah tersebut dianggap terlalu kecil oleh pemerintah, yang mengharapkan investasi sekitar USD 1 miliar untuk memenuhi kewajiban TKDN dan mendukung pengembangan industri lokal.
Ketidakpuasan pemerintah terhadap tawaran menawar investasi yang dilakukan secara berkali-kali berkontribusi pada penundaan peluncuran iPhone 16, dan hal tersebut menunjukkan bahwa Apple perlu lebih serius dalam berinvestasi di pasar Indonesia.***