Teknologi

Dianggap 'Bandel' Langgar Peraturan ASO, Menko Polhukam Cabut Izin Siaran Radio Sejumlah Stasiun Televisi

Oleh: Karseno AJ Jumat 04 Nov 2022, 16:33 WIB
Karena Dianggap Bandel Langgar Peraturan ASO, Menko Polhukam 'Bredel' Izin Siaran Sejumlah Televisi

AYOJAKARTA.COM - Sejumlah stasiun televisi yang dinilai 'bandel' karena melanggar peraturan ASO (Analog Switch Off), oleh Menko Polhukam Mahfud MD dicabut ISR-nya.

Stasiun televisi yang sudah tidak lagi memiliki ISR atau Izin Siaran Radio antara lain MNCTV, RCTI, Global TV, iNews, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Penetapan yang diberlakukan pemerintah per tanggal 2 November 2022 lalu secara otomatis menjadikan siaran tujuh stasiun televisi tersebut sebagai siaran ilegal.

Baca Juga: Turuti Ancaman Mahfud MD, MNC Group Terpaksa Matikan TV Analog: Mohon Maaf Kepada Pemirsa

Menyikapi keputusan Menko Polhukam tersebut, melalui akun instagram pribadinya @hary.tanoesoedibjo selaku perwakilan MNCTV ,RCTI,Global TV, iNews menerbitkan siaran pers.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis 3 November 2022 kemarin, Hary Tanoesoedibjo menyampaikan lima point penting terkait dicabutnya ijin siar keempat stasiun televisi tersebut.

Dikutip Ayojakarta.com pada tanggal 4 November 2022 dari halaman postel.go.id diketahui sejumlah informasi mengenai program ASO atau Analog Switch Off.

Baca Juga: Sebut Dipaksa Hentikan TV Analog, MNC Group akan Ajukan Tuntutan Hukum

“Suksesnya ASO berada di tangan pengendali frekuensi radio (PFR)” ujar Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) pada Selasa 12 Juli 2022 di Bogor, Jawa Barat.

Ismail menyatakan hal tersebut dalam acara pembukaan Pelatihan Teknologi Televisi Digital yang diadakan di Wisma PPSDM Ditjen SDPPI Kemkominfo, Bogor.

Pelatihan ini diadakan bagi para Pengendali Frekuensi Radio sebagai bentuk dukungan SDM dalam melaksanakan dan mensukseskan program ASO, migrasi analog ke digital.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Matikan Siaran TV Analog Secara Serentak, Jabodetabek Jadi Wilayah Pertama!

“ASO adalah program prioritas Kemkominfo, sesuai jadwal pemerintah akan memberhentikan secara bertahap siaran TV analog,” lanjutnya.

Tahap pertama pemberhentian TV analog pada tanggal 30 April 2022, tahap kedua pada tanggal 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir atau paling lambat pada 2 November 2022.  

Dalam pelatihan tersebut, Ismail juga menyatakan akan pentingnya skill mendasar menuju migrasi analog ke digital, dimulai dari penyusunan perencanaan.

Baca Juga: Kujaeni Tamsil, Suami Susi ART Ferdy Sambo Kaget Lihat Istrinya di TV Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Masterplan frekuensi digital, pengukuran kekuatan sinyal, interferensi antara alanog dan digital serta berbagai perangkat dan peraturan terkait rencana program siaran digital.

Sementara itu, dikutip Ayojakarta.com dari halaman kpi.go.id pada tanggal yang sama, Hardly Stefano Fenelo Pariela selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, memberikan sejumlah keterangan.

Melalui pasal 72 UU No.11/2020 ditambahkan pasal 60A UU No.32/2002 disebutkan bahwasanya inilah acuan yang mejadi dasar hukum program ASO.

Baca Juga: Sambut Era Baru Pergantian Tv Analog ke Digital, Masyarakat Dapat Bantuan Set Top Box

“Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital,”

Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga independent yang merupakan wujud peran masyarakat, diamanatkan untuk melakukan sosialisasi sebagaimana tertuang dalam UU No.11/2020. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris