Teknologi

Lokasi dan Cara Kerja Tilang Elektronik atau ETLE serta Cara Pembayaran Dendanya, Cek di Sini!

Oleh: Karseno AJ Senin 24 Okt 2022, 13:16 WIB
Lokasi, Cara Kerja Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta Cara Pembayaran Dendanya.

 

AYOJAKARTA.COM – Istilah kata ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement mungkin belum akrab di telinga kita.

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah metode berbasis elektronik dalam proses penertiban berkendara di masyarakat.

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement atau biasa disebut tilang elektronik sendiri sudah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya sejak 1 November 2018 lalu.

Baca Juga: Cara Cek dan Bayar Denda Tilang ETLE Melalui Link tilang.kejaksaan.go.id, Simak Baik-baik!

Meskipun sudah berjalan hampir empat tahun lamanya, namun tidak sedikit masyarakat Indonesia yang benar-benar memahami cara kerja ETLE.

Dikutip Ayojakarta.com dari halaman Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022, dijelaskan bahwa ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu-lintas.

Contoh penerapannya dalam keseharian dapat dijelaskan dengan kasus atau fenomena berikut.

Pengendara bermotor tidak menggunakan helm, atau pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan ketika sedang berada di jalan raya.

Baca Juga: Di Balik Ramalannya yang Selalu Bikin Heboh, Hard Gumay Pernah Alami Kecelakan: Mata Copot Hingga Mati Suri

Pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut kemudian tertangkap oleh kamera pantau dengan kualitas pixel yang tinggi serta tersebar di sejumlah titik tertentu.

Oleh Operator yang berada di posko pantau, pelanggaran tersebut kemudian dijadikan bukti pelanggaran dalam berlalu-lintas.

Identitas dari pengendara jelas akan sangat mudah dikenali melalui nomor polisi yang terhubung dengan Samsat.

Bukti pelanggaran tersebut kemudian diverifikasi kepada pemilik kendaraan, untuk selanjutnya melakukan proses konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info dengan batasan waktu selama lima hari.

Baca Juga: Federasi Badminton Denmark Akhirnya Minta Maaf Setelah Sebut Fajar/Rian dan Kevin/Marcus dari Malaysia

Jika pengendara sudah mengkonfirmasi pelanggarannya, polisi akan mengirimkan surat tilang untuk kemudian digunakan sebagai suplemen pembayaran tilang.

Jika dalam kurun waktu tujuh hari sejak surat tilang diterima pelanggar, namun belum melakukan pembayaran denda, maka STNK pelanggar akan diblokir oleh polisi.

Pembayaran denda yang dilakukan pelanggar tatib lalu lintas terhadap pelanggaran ETLE ini, dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, atau bisa juga dilakukan melalui transfer ATM dari bank lain.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dirawat di Rumah Sakit, Sang Ibu Ungkap Keadaannya Lemas dan Pakai Kursi Roda, Ada Apa?

Pastikan pelanggar sudah menyiapkan 15 digit angka nomor tilang sebelum melakukan pembayaran denda, dan mendokumentasikan bukti pelunasan jika selesai dibayarkan.

Titik penempatan kamera pantau sudah dipasang di wilayah Halim – Cempaka Putih, Jalan HR Rasuna Said, Prof Dr. Satrio, Gunung Sahari, Jalur Transjakarta, Jalan Arteri, serta di sejumlah Ruas Tol.

Selain itu, kamera canggih yang memantau perilaku dalam berkendara juga terdapat di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, Semanggi, depan Kementerian Pariwisata, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Patung Kuda, Sarinah, jalur sepanjang Grogol – Pancoran. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Vincensia Enggar Larasati