Teknologi

Apa Itu Tilang ETLE? Kini Mulai Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia, Ada 3 Perangkat yang Wajib Dipahami

Oleh: Admin Senin 24 Okt 2022, 12:58 WIB
Apa Itu Tilang ETLE? Kini Mulai Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia

AYOJAKARTA.COM - Masyarakat saat ini dihebohkan dengan munculnya tilang ETLE.

Diketahui, tilang ETLE ini sudah mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Lantas apa yang dimaksud dengan tilang ETLE?

Baca Juga: Aturan Baru! Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang Manual, Sikat Habis Pungli oleh Oknum Polisi!

Dilansir AyoJakarta dari laman resmi Korlantas Polri pada Senin (24/10/2022), ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement.

ETLE juga bisa dibilang sebagai tilang elektronik.

Diketahui, Korlantas Polri sendiri telah menuntaskan sistem pengawasan tilang ETLE di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hati-Hati Tilang Rp500 Ribu, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Hari Ini

Penerapan tilang ETLE ini dirilis bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022 lalu.

Sudah ada 26 Polda yang tersedia sistem tilang ETLE ini.

Dimana ada 12 Polda yang sudah melakukan launching ETLE pada tahap 1.

Baca Juga: Heboh Tilang Elektronik hingga Dikirim ke Rumah, Emak-Emak Ini Punya Jurus Tak Terduga Agar Bisa Lolos

Selanjutnya ada juga 14 Polda yang telah menyusul tilang online ETLE di tahap kedua.

Kemudian pada HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67, Korlantas Polri kembalilaunching ETLE untuk tilang online tahap tiga di delapan Polda.
Di antaranya di Polda Aceh, Polda Kepri, Polda Kaltara, Polda Sulteng, Polda Sulbar, Polda Sultra, Polda Maluku, dan Polda Maluku Utara.

Dengan adanya launching ETLE tahap tiga ini, sekaligus menandakkan bahwa sistem ETLE sudah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Apes, Motornya Ada di Bengkel, Wanita Ini Curhat Kok Bisa Dapat E-Tilang

Dilakukan pula sistem pengembangan dan pembaharuan tilang online berupa ETLE Mobile Device.

Nantinya sistem ini akan bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile yang terbagi menjadi tiga.

Tiga mobile tersebut terdiri dari ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, serta ETLE mobile Apps, berikut fungsinya:

Baca Juga: Polisi Tilang dan Cabut STNK Toyota Fortuner yang Melintas di Jalur Transjakarta

1. ETLE mobile on board

Setiap pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera portable yang ada pada kendaraan Polantas (ETLE mobile on board) yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.

2. ETLE mobile hand held
ETLE mobile hand held nantinya bisa merekam pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data ELTE Nasional.

3. TLE mobile Apps

Selanjutnya ada ETLE mobile Apps yang berisi informasi dan konfirmasi penindakan pelanggaran ETLE yang terintegrasi secara Nasional.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris