AYOJAKARTA.COM — CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, digugat oleh investor Twitter Inc karena diduga melakukan tarik ulur pembelian platform media sosial Twitter.
Sikapnya yang berubah-ubah tersebut diklaim merugikan investor karena berpengaruh ke harga saham.
Dilansir dari Bloomberg pada Selasa (11/10/2022), Musk menawarkan untuk membeli Twitter pada bulan April 2022 seharga $54.20 per saham yang berarti $44 miliar atau sekitar Rp676 Triliun, tetapi kemudian mengumumkan bahwa dia menarik diri dari kesepakatan tiga minggu kemudian.
Baca Juga: Punya 6 Anak, Apa Pekerjaan Orang Tua Rizky Billar?
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal San Fransisco, penggugat menyatakan bahwa sikap Elon Musk yang berubah-ubah serta tuduhannya terhadap Twitter menenggelamkan harga saham dan merugikan investor.
"Musk melanjutkan untuk membuat pernyataan, mengirim tweet, dan terlibat dalam perilaku yang dirancang untuk menciptakan keraguan tentang kesepakatan dan mendorong saham Twitter turun secara substansial,” isi pernyataan dalam gugatan tersebut.
Hal tersebut ia lakukan diduga untuk menciptakan alasan yang dapat digunakan untuk mundur dari pembelian atau negosiasi ulang, yang jika tercapai akan menghasilkan pengurangan sebanyak $11 miliar.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Agama-Istri, Ini Profil-Biodata Kapolda Jatim yang Baru
“Perilaku Musk adalah penipuan dan illegal," tutupnya.
Kasus seperti ini bukanlah hal baru bagi Elon Musk, diketahui ia telah beberapa kali digugat di berbagai titik selama proses pembelian saham Twitter.
Sementara itu firma hukumnya, Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan LLP, belum memberikan komentar terhadap gugatan ini.
Baca Juga: Viral Video Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar Ke Lesti Kejora, Begini Kronologinya!
Giuseppe Pampena sebagai salah seorang investor Twitter turut mengatakan bahwa ketika minggu lalu Musk setuju untuk melanjutkan pembelian Twitter dengan harga yang telah disepakatinya, “pada dasarnya dia mengakui bahwa ia telah menggertak selama ini."
Gugatan terhadap Elon Musk tersebut tercatat dalam kasus Pampena v. Musk, 22-cv-05937, Pengadilan Distrik AS, Distrik Utara California (San Francisco).*** ( Dilla Anggraini)