Teknologi

Tambah Pusing! CEO Apple Digugat Karyawan Sendiri Diduga Lakukan Penyadapan dan Terapkan Sistem Kerja bagai Penjara?

Oleh: Asti Aureli Septania Selasa 10 Des 2024, 07:33 WIB
Tim Cook, CEO Apple ini diduga telah melanggar privasi pekerja salah satunya penyadapan atau memata-matai dan menekan hak-hak bekerja mereka.

AYOJAKARTA.COM -- CEO Apple baru-baru ini menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh Amar Bhakta, seorang karyawan di bidang periklanan digital Apple di California.

Tim Cook, CEO Apple ini diduga telah melanggar privasi pekerja salah satunya penyadapan atau memata-matai dan menekan hak-hak bekerja mereka.

Dikutip dari Laman The Verge, gugatan hukum yang diajukan oleh Amar Bhakta di pengadilan negara bagian California, melaporkan bahwa Apple mengharuskan karyawan untuk menggunakan perangkat pribadi, termasuk iPhone, yang dapat dipantau melalui perangkat lunak yang dipasang perusahaan.

Baca Juga: Huru-hara CEO Apple soal Distribusi iPhone 16 di Indonesia, Terima Penolakan Kemenperin Berkali-kali hingga Curhat ke Donald Trump soal Investasi

Perangkat lunak ini dilaporkan memungkinkan Apple untuk mengakses berbagai data pribadi, seperti email, foto, dan informasi lokasi, bahkan saat karyawan sedang tidak bertugas.

Duduk Perkara

Amar Bhakta mengklaim bahwa Apple memaksa karyawan untuk menautkan akun iCloud pribadi mereka ke perangkat kerja mereka.

Pengaturan ini diduga memungkinkan perusahaan dapat memantau data dan komunikasi pribadi secara ekstensif.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Produk Terbaru Apple, Ini 8 iPhone yang Worth It Dibeli Akhir 2024 dengan Spesifikasi Mantap

Gugatan hukum tersebut menggambarkan lingkungan ini seperti "halaman penjara," yang menunjukan tempat karyawan bekerja selalu dipantau dan diawasi.

Tak hanya itu, gugatan yang dilayangkan Amar Bhakta kepada Tim Cook CEO Apple menegaskan bahwa Apple memiliki kebijakan yang melarang karyawan membahas gaji dan kondisi kerja mereka.

Amar Bhakta menyatakan bahwa ia diperintahkan untuk menghapus detail tentang pekerjaannya dari profil LinkedIn-nya dan dilarang berpartisipasi dalam diskusi publik tentang pekerjaannya.

Baca Juga: Akhirnya Resmi! Apple Siap Investasi Rp15,8 Triliun, iPhone 16 Segera Masuk Indonesia dengan Harga Jual Segini

Praktik-praktik ini diklaim melanggar undang-undang ketenagakerjaan California yang dirancang untuk melindungi hak karyawan dalam membahas kondisi tempat kerja.

Respons CEO Apple

Menanggapi tuduhan tersebut, Apple telah membantah melakukan kesalahan, dengan menyatakan bahwa pihaknya memberikan pelatihan tentang hak-hak karyawan terkait pembahasan upah dan kondisi kerja.

Hasil dari gugatan ini dapat memiliki implikasi yang signifikan terhadap standar privasi tempat kerja dan hak-hak karyawan dalam industri teknologi.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Pemerintah Indonesia Minta Investasi Rp15,8 Triliun, Akankah Apple Penuhi Komitmennya?

Diketahui, Perkara Ini bukan pertama kalinya terjadi, sebelumnya berdasarkan laporan di tahun 2021 yang dikutip dari laman The Verge yang telah mengungkap tentang kekhawatiran tentang privasi data di antara pekerja Apple yang terpaksa menghubungkan akun dan perangkat pribadi mereka dengan pekerjaan mereka. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil