Teknologi

Waspada Ponsel Harga Murah, Cek IMEI Terlebih Dulu Sebelum Beli dengan Cara Ini

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Rabu 07 Jun 2023, 09:40 WIB
Waspada Ponsel Harga Murah, Cek IMEI Terlebih Dulu

AYOJAKARTA.COM - Kewaspadaan konsumen harus ditingkatkan jika ingin membeli ponsel saat ini.

Pasalnya tak jarang banyak kasus penipuan dengan modus harga ponsel murah di bawah harga standar pabrikan.

Peminatnya pun terbilang cukup banyak, padahal ponsel dengan harga murah bisa saja merupakan barang dari black market.

Baca Juga: Klarifikasi Rebecca Klopper Soal Video Asusila, Netizen Salfok Kesetiaan Fadly: Beruntung Banget

Pembelian ponsel dari black market memang harus dihindari sebab selain ilegal, biasanya tidak disertakan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang merupakan nomor identitas unik yang dibuat untuk mengidentifikasi sebuah ponsel secara global.

Hal ini pun akan sangat merugikan pengguna, sebab IMEI nomor yang terdiri dari 15 digit angka dapat menampilkan informasi spesifikasi hingga garansi sebuah ponsel.

Untuk itu jika ingin membeli sebuah ponsel selalu pastikan nomor IMEI terdaftar, hal ini dapat dilakukan menggunakan situs resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Namun untuk saat ini situs resmi Kemenperin tersebut tidak dapat diakses karena sedang ada perbaikan (7/6/2023).

Baca Juga: Didakwa Pasal Berat, Mario Dandy Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Begini Kata Pakar Hukum Pidana!

“Sedang Perbaikan Server. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silahkan coba lagi nanti,” tulis pada keterangan di situs Kemenperin.

Kendati demikian jika Anda ingin membeli handphone baru dan memastikan nomor IMEI, dapat menggunakan cara berikut ini.

Cek IMEI Menggunakan Dial 

Cek IMEI menggunakan dial cukup mudah untuk dilakukan dengan menggunakan kode USSD yakni sebagai berikut:

Tekan *#06# pada keypad

Klik tombol ikon telepon pada keypad

Nomor IMEI akan muncul

Cek Imei Via Situs Bea Cukai

Selain menggunakan kedua cara tersebut, pemilik handphone juga bisa memeriksa nomor IMEI melalui laman resmi Bea Cukai yakni beacukai.go.id dengan langkah sebagai berikut: 

Tulis keyword pada mesin pencarian "cek IMEI Bea Cukai"

Tulis 15 digit angka yang tertera pada kolom situs tersebut

Masukkan kode unik yang disediakan pada situs tersebut

Klik ikon bertuliskan Send.

Cek IMEI Menggunakan Informasi dalam Ponsel

Cara lain untuk memastikan nomor IMEI terdaftar adalah melalui informasi yang tertera di dalam handphone.

Demikianlah cara lain yang digunakan untuk memastikan nomor IMEI terdaftar secara resmi di Indonesia.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Vincensia Enggar Larasati