Teknologi

Cek Imei HP Melalui Kemenperin Masih Bermasalah? Bisa Pakai Alternatif Lain Melalui Bea Cukai, Begini Caranya

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 01 Mei 2023, 08:16 WIB
Ilustrasi. Cek Imei Kemenperin

AYOJAKARTA.COM – Situs untuk pengecekan nomor IMEI melalui website resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak bisa diakses.

Hal ini menyebabkan banyak yang kebingungan untuk bisa mengecek IMEI pada handphone (HP).

Ketika AyoJakarta.com pada Senin (1/5/2023) mencoba mengakses website remi Kemenperin yakni imei.kemenperin.go.id menampilkan halaman bahwa situs masih dalam perbaikan.

Baca Juga: Update WhatsApp Terbaru, Ini Cara Kirim Serlok Lewat WA

“Sedang Perbaikan Server. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silahkan coba lagi nanti,” begitu tulisan di situs cek IMEI Kemenperin.

Situs Kemenperin yang masih bermasalah atau mengalami gangguan ini sudah lama dikeluhkan oleh warganet sejak beberapa bulan yang lalu.

Perlu diketahui bahwa IMEI kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity yang merupakan nomor identitas dari perangkat ponsel atau HP.

IMEI itu sendiri berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat mobile karena setiap perangkat atau unit yang satu dengan lainnya akan memiliki nomor IMEI yang berbeda.

Baca Juga: Panas! Virgoun Layangkan Gugatan Cerai ke Inara Rusli, Kuasa Hukum Minta Jangan Sudutkan Kliennya Lagi

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah memberlakukan aturan IMEI sejak dua tahun yang lalu untuk memberantas peredaran ponsel BM atau HP ilegal di Indonesia.

Maka dari itu mengecek nomor IMEI HP menjadi salah satu hal yang wajib bagi pemilik atau pengguna ponsel di Indonesia.

Apalagi bagi yang baru saja membeli ponsel dengan harga tinggi seperti iPhone agar nantinya tidak kecewa.

Usahakan bahwa IMEI yang tertera pada HP tersebut sudah terdaftar secara resmi atau belum di Indonesia.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Semarakkan Hari Buruh 2023 Ini Cocok Dibagikan Di Medsos

Biasanya cek IMEI dilakukan melalui situs resmi Kemenperin, namun karena masih saja mengalami gangguan maka bisa juga mengakses cek IMEI melalui website resmi Bea Cukai.

Adapun cara cek IMEI melalui Bea Cukai yakni sebagai berikut.

1. Buka website resmi Cek IMEI Bea Cukai dengan mengakses tautan berikut: https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

2. Tulis 15 digit nomor IMEI ponsel yang akan dicek

Jika tidak tahu maka bisa mengetahui nomor IMEI melalui kode dial *#06# maka akan muncul nomor IMEI.

Selain itu untuk bisa nomor IMEI juga bisa diakses dari perangkat HP dengan masuk ke pengaturan-tentang perangkat.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Android MMORPG Terbaik 2023, Grafiknya Tidak Kalah Bersaing

3. Tulis kode input sesuai dengan yang diminta

4. Klik tombol ‘SEND’

5. Maka akan tertera informasi apakah IMEI sudah didaftarkan apa belum

Demikian informasi cara cek IMEI ponsel melalui situs resmi pemerintah yakni Kemenperin yang masih bermasalah dan alternatifnya melalui Bea Cukai, selamat mencoba.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Vincensia Enggar Larasati