AYOJAKARTA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia menegaskan bahwa izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia belum akan diterbitkan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri H. Anon Ar, menyatakan bahwa rencana pembangunan pabrik AirTag oleh Apple tidak dapat dihitung sebagai bagian dari skema investasi ketiga yang menjadi syarat utama izin edar iPhone 16 di Indonesia.
"Rencana investasi pembangunan pabrik AirTag adalah skema yang berbeda dan tidak bisa digabungkan dalam satu pertimbangan dengan proposal investasi ketiga Apple untuk periode 2024–2026," ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung Kemenperin, Jakarta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan komitmen nyata dari Apple dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, terutama terkait skema investasi ketiga yang menjadi dasar penerbitan izin edar iPhone 16.
Meskipun Apple telah mengumumkan rencana pembangunan pabrik di Batam, hal tersebut belum cukup untuk memenuhi ketentuan investasi yang diwajibkan.
Baca Juga: Benarkah iPhone 16 Siap Rilis di Indonesia Bulan Februari 2025? Cek Faktanya
Dalam kesempatan yang sama, Febri mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal investasi dari Apple setelah pertemuan terakhir pada 7 Januari 2025.
Keputusan pencabutan larangan penjualan iPhone 16 sepenuhnya bergantung pada Apple dan keseriusan mereka dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, kata Febri.
Ia menambahkan bahwa Apple harus mengajukan revisi proposal investasi yang lebih komprehensif kepada Kemenperin.
Proposal tersebut harus mencakup perencanaan detail mengenai pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16.
Tanpa adanya revisi yang memenuhi standar regulasi, pemerintah tidak dapat melanjutkan proses penerbitan izin edar.
"Kami masih menunggu langkah konkret dari Apple untuk menindaklanjuti hasil pertemuan terakhir," tegas Febri.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Arya Dwi Paramita, turut memberikan analisis mengenai kesenjangan nilai investasi yang diajukan Apple.
Menurutnya, berdasarkan evaluasi teknis yang telah dilakukan, nilai investasi riil pembangunan pabrik AirTag di Batam hanya mencapai 200 juta dolar AS. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi sebesar 1 miliar dolar AS yang tertuang dalam proposal awal Apple.
"Angka ini sangat jauh dari nilai investasi sebesar 1 miliar dolar AS yang tertuang dalam proposal awal mereka," jelas Arya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan setiap komitmen investasi benar-benar direalisasikan sesuai proposal yang diajukan.
Kesenjangan nilai investasi sebesar 800 juta dolar AS tidak bisa diabaikan, mengingat hal ini berkaitan erat dengan kepentingan industri dalam negeri serta pemenuhan regulasi yang berlaku.***