AYOJAKARTA.COM - Akun Instagram @adek_lambe_turah belum lama ini mengunggah video rekaman aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Video aksi KDRT berdurasi dua menitan tersebut sudah ditonton oleh lebih dari 16000 pasang mata serta dihujani beragam komentar.
Dalam video KDRT tersebut, Tarmin yang terbakar cemburu terlihat sedang memperlakukan Karyati istrinya dengan sangat kasar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Usai KDRT, Lesti Kejora Dijenguk Jokowi Tanpa Kehadiran Rizky Billar?
Peristiwa menggemparkan tersebut terjadi pada 11 November 2022 di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu Tangerang Selatan.
KDRT menurut pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004, adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan.
Baik secara fisik, seksual, psikologi atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Baca Juga: Tak Jauh Beda dengan Lesti Kejora, Anne Ratna Mustika Sebut Mendapat KDRT Verbal dari Dedi Mulyadi
Korban KDRT dalam lingkup rumah tangga bisa dialami oleh siapapun, suami, istri ataupun anak dalam rumah tersebut.
Orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam sebuah rumah.
Selain itu, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tersebut juga dapat dikategorikan sebagai korban KDRT.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Anne Mustika Beberkan Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi: dari Keuangan hingga KDRT
Siklus yang terjadi dalam hubungan yang berkekerasan biasanya membentuk pola melingkar.
Dimulai dari Bulan Madu, kemudian mulai ada ketegangan dan konflik, timbul kekerasan, yang dilanjutkan dengan permintaan maaf untuk kembali lagi ke awal.
Tidak sedikit dampak yang didatangkan dari aksi KDRT yang dialami oleh seorang korban.
Baca Juga: Terkuak! Alasan Sebenarnya Anne Ratna Mustika Ceraikan Dedi Mulyadi, Benarkah Gara-gara KDRT?
Dari derita fisik dan luka yang bersifat ringan, berat hingga permanen, bahkan ada korban yang sampai meninggal dunia.
Sedangkan dampak psikologis yang akan dirasakan oleh korban antara lain merasa bingung, sedih, marah, tidak berdaya, merasa bersalah, menyalahkan diri hingga gangguan jiwa.
Selain dampak fisik dan psikologis, dampak lain KDRT bagi korban juga bersifat Sosial yang ditandai dengan menarik diri dari aktivitas sosial.
Baca Juga: Terungkap Alasan Anne Ratna Mustika Ceraikan Dedi Mulyadi, Ternyata Ada KDRT Psikis
Sedangkan dampak secara ekonomi bisa ditandai dengan pelaku yang meminta korban berhenti bekerja namun tidak diberikan nafkah.
Kekerasan memang bukan jawaban, namun jika hal buruk semacam ini terjadi di sekitar tempat tinggal, melaporkan kejadian adalah keharusan.
Selain bisa mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat kepolisian resort (Polres), mendatangi komnas atau LBH tentu menjadi pilihan.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta.com dari akun instagram @adek_lambe_turah serta halaman akun yayasanpulih pada 18 November 2022. ***