Viral

Vonis Harvey Moeis Dinilai Cacat Hukum, Barang Bukti Seharusnya Dikembalikan ke PT Timah

Oleh: redaksi Jumat 27 Des 2024, 15:23 WIB
Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

AYOJAKARTA.COM – Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk pada periode 2019-2022 masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Beberapa pelaku telah dijatuhi hukuman terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Namun, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebagai contoh, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Keputusan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi pihak yang terdampak, seperti PT Timah, yang merupakan BUMN dan perwakilan kepentingan negara. Banyak pihak menilai hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera dan justru merugikan upaya pemberantasan korupsi.

Ahli Hukum Tata Kelola Pertambangan, Dr. Firdaus Dewilmar, S.H, M.Hum, menyoroti keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut.

"Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pengadilan seharusnya memberikan hukuman sebanding dengan kerugian, hal ini penting agar memberikan efek jera, bahwa tidak ada tempat bagi tindakan korupsi dalam sistem yang seharusnya melindungi kepentingan publik," tegasnya.

Baca Juga: Ikut SNBP UI 2025? Berikut 4 Jurusan Paling Mudah Ditembus di Universitas Indonesia, Salah Satunya Sastra Jawa

Korupsi, menurutnya, adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal layak diberikan kepada pelaku korupsi, terutama jika melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain hukuman ringan, Dr. Firdaus juga menyoroti masalah barang bukti yang dirampas untuk negara. Menurutnya, barang bukti tersebut seharusnya dikembalikan kepada PT Timah sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, PT Timah sebagai BUMN memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya negara. Kerugian yang dialami PT Timah adalah kerugian negara secara langsung, sehingga barang bukti yang disita seharusnya dikembalikan untuk meminimalkan kerugian.

Ia menekankan bahwa pengembalian barang bukti kepada PT Timah bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga upaya memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

"Barang bukti seyogyanya dikembalikan ke PT Timah sebagai representatksi negara setidaknya untuk biji timah atau balok timahnya. Karena kalau dirampas untuk negara berarti nanti dilelang. Masak PT Timah beli barang yang memang milik PT Timah," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH, BPNT, dan BLT 2025, Ini yang Harus Kamu Siapkan!

Lebih jauh, Dr. Firdaus mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang terjadi. Ia juga meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk meninjau ulang putusan ini demi menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, ia menyebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding atas vonis yang dinilai tidak sesuai ini.

Selain itu, ia menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap dampak lingkungan akibat tindak pidana tersebut. Menurutnya, para pelaku harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi dan berkontribusi pada pemulihannya.

Kasus ini, kata Dr. Firdaus, seharusnya menjadi momen bagi lembaga peradilan untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi. Jika keputusan seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan melemah, dan korupsi dapat terus menggerogoti negara.

Dalam sudut pandangnya hukuman berat dan pemulihan kerugian negara adalah langkah yang tak bisa dinegosiasikan dalam upaya menciptakan efek jera dan menyelamatkan masa depan bangsa.

Reporter redaksi
Editor Aris Abdulsalam