AYOJAKARTA.COM – Sosok Ivan Sugianto yang viral usai memerintah seorang siswa di Surabaya untuk bersujud dan menggonggong masih menjadi perhatian.
Disamping karena sikapnya yang dianggap arogan, Ivan Sugianto oleh sebagian kalangan juga disebut-sebut merupakan sosok berpengaruh
Anggapan tentang Ivan Sugianto yang dinilai cukup berpengaruh muncul karena rentang kejadian dan penanganan pihak penegak hukum yang dinilai lamban.
Meski peristiwa memaksa siswa untuk bersujud dan menggonggong terjadi pada tanggal 21 Oktober 2024, Ivan justru ditangani setelah rekaman videonya viral.
Baca Juga: Musim Hujan, Ada Vivo hingga Realme Rekomendasi Hp Tahan Air Harga di Bawah Rp2 Jutaan
Disamping proses hukum yang dinilai lamban, melalui unggahan Ivan di media sosialnya warganet juga mendapati sejumlah informasi pribadi.
Bukan hanya terlihat dekat dengan sejumlah petinggi kepolisian, unggahan Ivan juga memperlihatkan foto bersama sejumlah perwira militer.
Sehubungan dengan adanya anggapan tersebut, Profesor Nur Basuki Minarno yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia memberi tanggapan.
Menurut Profesor Nur, adagium atau istilah No Viral No Justice merupakan salah satu fenomena nyata terkait penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, upaya penanganan hukum yang ditanggapi pihak kepolisian setelah viral merupakan cara penegak hukum dalam menempatkan diri agar menjadi lebih presisi.
Baca Juga: Cek Yuk! 4 Hp OPPO Paling Populer di Harga Rp2 Jutaan, Ada Incaranmu?
“Jadi barangkali kalau tidak viral, barangkali tidak seperti ini penanganannya,” ungkap Profesor Nur.
Terkait dengan lambannya penanganan terhadap Ivan Sugianto, Nasir Djamil selaku Anggota Komisi III DPR menyebut penanganan perkara hukum merupakan ranah polisi.
Karena merupakan subjektivitas dari penyidik kepolisian, maka langkah-langkah persiapan harus benar-benar diperhitungkan.
Terlebih karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah mengendus adanya potensi pelanggaran hukum selain perkara pidana.
“Bukan hanya soal pasal KUHP atau UU tentang perlindungan anak, bisa saja nanti masuk ke wilayah tindak pidana pencucian uang sebagaimana diendus PPATK,” ungkapnya.
Berkenaan dengan hubungan Ivan dengan sejumlah pejabat di kepolisian dan militer, Djamil secara khusus berterima kasih kepada warganet yang ikut melakukan pendalaman.
Upaya dari warganet dalam membantu memviralkan suatu kejadian, menurut Djamil merupakan bagian dari interaksi kepolisian dengan masyarakat secara luas.
Sehingga PPATK selaku lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses penelusuran keuangan, bisa mengambil peran dan bersinergi dengan kepolisian.
Kerjasama antara banyak pihak tersebut menurut Djamil menjadi poin penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu upaya yang membuat masyarakat menjadi lebih aman adalah pembekuan rekening pribadi milik Ivan serta dimulainya penyidikan oleh kepolisian. ***