Viral

Viral! Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim Agar Vonis Bebas Anaknya

Oleh: Linda Wati Selasa 05 Nov 2024, 09:55 WIB
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka

AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka.

Ibu Ronald Tannur jadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim agar putranya mendapatkan vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Meirizka Widjaja diduga meminta Lisa Rahmat untuk dapat membantu membebaskan Ronald Tannur.

Adapun Lisa Rahmat merupakan pengacara Ronald yang kini menjadi salah satu tersangka.

Baca Juga: Bocoran KJP Plus Tahap 1 November 2024 Cair untuk 533.649 KPM SD-SMA/SMK dan PKBM, Ambil di Bank DKI Tanggal Ini...

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qahar menyampaikan bahwa tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Abdul Qohar, ibu Ronald merupakan teman akrab Lisa.

Lalu keduanya bertemu pada 5 Oktober untuk membahas kasus yang menyeret Ronald Tannur.

“SeteIah dilakukan pemeriksaan sebagau saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yanh cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Qohar yang dikutip dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Selasa (5/11/2024). 

Baca Juga: Perbandingan iPad Mini 7 Vs iPad Mini 6: Apa Saja Peningkatannya dan Mana yang Lebih Worth It Dibeli?

Meirizka Widjaja pun ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, ibu Ronald diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teIah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul sebagai tersangka penerima suap.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris