Viral

Kasus Viral Grup Chat Daring Mahasiswa FH UI, Dekan Janji Berikan Sanksi Tegas Jika Terbukti!

Oleh: Jinan Vania Barizky Senin 13 Apr 2026, 17:29 WIB
Kasus viral unggahan tangkapan layar dari percakapan grup chat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang dikategorikan kekerasan seksual.

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkini dari kasus viral unggahan tangkapan layar dari percakapan grup chat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang dikategorikan kekerasan seksual.

Kekinian pihak Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah memberikan pernyataan resmi.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram resmi Fakultas Hukum UI, pihak dekan mengecam tindakan tersebut.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," dalam keterangan resmi dikutip pada Senin, 13 April 2026.

Pihak fakultas saat ini tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh.

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," bebernya.

Dalam tangkapan layar dari grup chat tersebut setidaknya terlihat 16 orang yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual secara daring yakni:

1. Irfan Khalis

2. Keona Ezra Pangestu

3. Mohammad Deyca Putratama

4. Reyhan Fayyaz Rizal

5. Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman

6. Munif Taufik

7. Priya Danuputranto Priambodo

8. Dipatya Saka Wisesa

9. Muhammad Kevin Ardiansyah

10. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel

11. Muhammad Nasywan Azizullah

12. Simon Patrich Bungaran Pangaribuan

13. Anargya Hay Fausta Gitaya

14. Nadhil Zahran Fernandi

15. Rafi Muhammad

16. Rifat Bayuadji Susilo

Dari informasi yang beredar 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup chat tersebut bahkan memiliki peran penting di FH UI.

Selain Dekan, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukun Universitas Indonesia terliha tikut angkat bicara dan menegaskan akan menyoroti kasus ini.

"Melalui SK tersebut, status keanggotaan IKM aktif pihak yang bersangkutan dicabut menjadi Pasif karena terbukti telah melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 5 Peratiran Dasar IKM FH UI, yakni perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai IKM FH UI dan mencemarkan nama baik IKM FH UI," tulis BPM FH UI dalam keterangan resminya.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky