Viral

Saka Tatal Jadi Saksi, Otto Hasibuan Ajukan Permohonan Penting di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina-Eky

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Jumat 13 Sep 2024, 18:05 WIB
Saksi yang dihadirkan dan menarik perhatian publik adalah Saka tatal, salah satu terpidana kasus Vina yang sudah bebas pada 23 Juli 2024.

AYOJAKARTA.COM - Otto Hasibuan dan tim kuasa hukum mendampingi enam terpidana dalam sidang lanjutan PK (Peninjauan Kembali) Kasus Vina Cirebon dan Eky.

Dalam agenda sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 12 September 2024, enam terpidana dimintai keterangan terkait fakta-fakta kejadian kematian Vina dan Eky delapan tahun silam.

Selain enam terpidana, sidang PK juga memeriksa keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Eka Sandi dan terpidana lainnya, salah satunya Saka Tatal.

Pengungkapan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky menemui babak baru.

Sidang PK yang dimohonkan oleh pihak enam terpidana sudah digelar sejak 4 September 2024.

Adapun agenda sidang PK yang digelar hari ini, Jum'at 13 September 2024 masih memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum enam terpidana. 

Saksi yang dihadirkan dan menarik perhatian publik adalah Saka tatal, salah satu terpidana kasus Vina yang sudah bebas murni pada 23 Juli 2024.

Baca Juga: Hore! Akses Bstation Normal Kembali tapi Subtitle Video Hilang? Atasi dengan Cara Mudah Ini

Saka tatal dihadirkan sebagai saksi alibi yang bisa menguatkan keterangan dari enam terpidana.

Di tengah memberikan keterangan sebagai saksi alibi, Saka Tatal tampak tersulut emosi dan menantang Jaksa Penuntut Umum untuk bersumpah saat JPU menanyakan kepada saksi apakah menerima kekerasan atau pemukulan saat penyidikan di Polresta Cirebon Kota delapan tahun silam

"Sudah gini aja saya gak mau ngomong panjang lebar, mau gak sumpah bang Icis," ujar Saka.

Hakim ketua, Arie Ferdian, SH, MH menengahi ketegangan antara Saka Tatal dengan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Takut Penuh Daftar di Kemenkes? Begini Cara Lihat Jumlah Pesaing Formasi CPNS 2024 secara Online

Otto Hasibuan selaku tim kuasa hukum enam terpidana akhirnya memberikan tanggapan hingga permohonan saat pemeriksaan kesaksian Saka Tatal selesai dilakukan.

"Semua terpidana ini tidak semua dihadirkan pada persidangan Saka sebagai saksi. Yang hadir hanya Supriyanto dan Jaya, yang lainnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan Saka Tatal," ujar Otto, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, hari Jum'at, 13 September 2024.

Selain menanggapi kesaksian Saka Tatal, Otto Hasibuan yang mewakili tim kuasa hukum enam terpidana.

Otto memohon adanya penyelidikan dan investigasi lebih mendalam di TKP kematian Vina dan Eky untuk menemukan fakta-fakta baru.

"Kami ada permohonan, permohonan kami ini, kami sampaikan bukan untuk diputus hari ini dan mohon kepada majelis untuk mempertimbangkan."

"Nanti setelah pemeriksaan saksi ini selesai, dari pandangan-pandangan ini yang kita lihat bahwa banyak sekali keadaan-keadaan yang tidak bisa digambarkan karena kita tidak pernah mengetahui atau melihat tempat kejadian." jelasnya.

Baca Juga: Pendaftar CPNS 2024 Tembus 3,8 Juta, Ini Dia Instansi-Instansi yang Ramai Peminat!

Otto membeberkan banyaknya kejanggalan dan kurangnya data terkait fakta di lapangan yang bisa mengungkap kejadian sebenarnya atas kematian Vina dan Eky.

"Suatu contoh seperti tadi jarak antara SMP tempat kejadian me flyover tidak tahu."

"Kalau boleh setelah pemeriksaan saksi kita dapat melakukan pemeriksaan persidangan di tempat kejadian untuk mengetahui fakta-fakta tersebut."

"Ini kita usulkan sekarang yang nantinya pada akhir persidangan setelah saksi dan ini yang mulia nanti yang memutuskan gimana sebaiknya," tambahnya.

Otto juga memperkuat alasan permohonan yang diajukan agar lebih bisa mengulik fakta-fakta yang mungkin masih belum diketahui.

"Jadi biar fakta ini bisa kita ketahui. Terus terang saja kami melihat secara sengaja datang jam 9-11, di tempat kejadian melihat suasana," lanjutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! 6 Kategori Penerima Bantuan Sosial Dapat Bansos Cair Hari Ini, Ada MRP Salur di Kantor Pos

"Sehingga kita bisa mengetahui, sehingga majelis juga bisa melihat dan dapat memberikan catatan yang tepat, perkara yang tepat kepada Mahkamah Agung untuk menilai perkara ini, itu permohonan kami," ujar Otto.

Terkait permohonan yang disampaikan Otto Hasibuan mewakili tim kuasa hukum enam terpidana, Majelis Hakim memberikan tanggapannya.

"Nanti kami pertimbangkan baiknya seperti apa, buruknya seperti apa. Seandainya itu dapat kita laksanakan, ini kan harus memenuhi beberapa aspek, salah satunya yang terpenting bagi kami itu adalah aspek keamanan," ungkap Arie Ferdian selaku hakim ketua.

Majelis hakim meminta harus ada jaminan terlebih yang utama adalah faktor keamanan jika permohonan untuk melakukan penyelidikan TKP kematian Vina-Eky dikabulkan.

"Jika nanti kami kabulkan, sebagai termohon (tim kuasa hukum enam terpidana) harus bisa menjamin itu," pungkasnya.

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Aris Abdulsalam