Viral

Toni RM Desak Hakim Jangan Penakut di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon

Oleh: Nuriyah Nofasari Senin 09 Sep 2024, 14:31 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyampaikan bahwa dirinya mensupport sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon dan ia juga mengatakan bahwa dari tim kuasa hukum sudah mempunyai keyakinan atas sidang PK ini.

AYOJAKARTA.COM – Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon 2016 silam kembali dilanjutkan hari ini, 9 September 2024.

Beragendakan mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dalam kasus Vina ini yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan penetapan majelis hakim yang sudah disampaikan pada sidang PK pertama.

Sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon ini pertama kali dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024 lalu.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyampaikan bahwa dirinya mensupport sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon dan ia juga mengatakan bahwa dari tim kuasa hukum sudah mempunyai keyakinan atas sidang PK ini.

“Jadi pertama kami semua ya baik dari tim penasihat hukum Pegi Setiawan yang men-support maupun dari penasihat hukumnya dalam hal ini enam terpidana ya yang sekarang semuanya memang sudah bisa menyimpulkan” ucap Toni RM, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Nusantara TV, pada Senin, 9 September 2024.

“Artinya pertama yang disidangkan ini adalah skenario ya alat buktinya tidak ada ya kemudian muncullah saksi-saksi banyak yang mengarah ke kecelakaan sehingga kami semua sudah mempunyai keyakinan” lanjutnya.

Ia juga mengatakan PK ini mempunyai aturan yang harus diikuti oleh kuasa hukum dan enam terpidana tersebut, seperti bukti baru atau novum dan kekeliruan hakim.

“Namun dalam PK ini memang ada aturan ya ada aturan karena dalam pasal 263 KUHAP yang menjadi alasan PHK itu kan ada tiga hal ya. Pertama adanya novum ya, novum itu berarti bukti baru ya. Kemudian yang kedua adanya saling pertentangan antara satu dengan lainnya. Yang ketiga ya alasan PK juga bisa karena adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” ujarnya.

Toni juga menyampaikan bahwa di memori PK pada sidang tanggal 4 September 2024 kemarin, tiga syarat untuk pengajuan PK tersebut sudah ada dan ditambah kuasa hukum enam terpidana kasus Vina menyebutkan adanya kebohongan.

“Nah kembali kepada memori PK yang kami dengar saat dibacakan kemarin ya memang itu ada tiga-tiganya dan bahkan termasuk ada kebohongan jadi ada kebohongan jadi dulu itu ada saksi saksinya sama” ucapnya.

“Tapi dulu bohong itu yang disampaikan Pak oto kan dalam memori pk-nya dan sekarang benar kan akan menyampaikan kebenaran jadi kebohongan diketahui, padahal saksi itu dari dulu ada kan tetapi kebohongannya baru diketahui sekarang” lanjutnya.

“Nah ada ada empat berarti kan ada kebohongan kemudian ada novum ada pertentangan dan ada kekeliruan Hakim” ucapnya lagi.

Pengacara asal Indramayu tersebut menyebutkan dalam sidang PK ini diperlukan keberanian hakim dalam memutuskan kasus Vina Cirebon tersebut.

Hal tersebut dikarenakan jika melihat dari fakta-fakta dipersidangan pada 2016 silam tidak adanya alat bukti yang kuat.

“Diperlukan keberanian Hakim untuk memutus baik-baik, kenapa saya katakan harus diperlukan keberanian Hakim ya Hakim harus berani” ujarnya.

“Karena melihat fakta-fakta di persidangan 2016 itu tidak alat tidak ada alat bukti yang kuat, masa mau dipertahankan meskipun ada norma-norma masuknya PK itu diatur tadi dalam pasal 263 KUHAP dan pasal 69 undang-undang Mahkamah Agung” sambungnya.

Kuasa hukum, Toni RM ini menyimpulkan bahwa ia masih yakin bahwa terpidana-terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon pada tahun 2016 silam tersebut adalah salah vonis.

Ia juga menyebutkan sidang PK ini harus dikabulkan dan hakim harus berani memutuskan.

“Artinya enam terpidana apalagi masih di penjara ya harus dikabulkan itu harus berani hakimnya” tutupnya.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Aris Abdulsalam