AYOJAKARTA.COM -- Nasib tidak mujur dirasakan oleh Nyoman Sukena. Ia bernasib apes karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Pria asal Bali tersebut dihukum karena merawat hewan yang dilindungi dan terancam punah tersebut. Nyoman mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa Landak Jawa tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi. Di tempat kami, landak dianggap hama bagi perkebunan,” kata Nyoman Sukena.
Gegara memelihara landak Jawa, Nyoman Sukena terancam hukum 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Hukuman tersebut dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa, 29 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya membacakan dakwaannya bahwa Sukena yang asal Banjar Karang Dalem II, Badung Bali sudah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Tidak hanya itu saja, Nyoman pun dijatuhi hukuman Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 terkait Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Video Viral di Media Sosial X: Ridwan Kamil Ditolak Warga di Rawabunga Jatinegara
JPU Dewa Gede Ari juga mengatakan bahwa Nyoman Sukena ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin (4/3) di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali.
“Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang,” ucap JPU, dikutip Ayojakarta.com dari instagram @kepoin_trending, pada Minggu, 8 September 2024.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @kepoin_trending terlihat Nyoman Sukena menangis saat keluar dari ruang sidang. Ia terlihat sangat syok dengan ancaman hukuman yang akan ia terima.
Diketahui, ia telah memelihara Landak Jawa tersebut selama lima tahun dan kini landak tersebut sudah besar serta memiliki dua anak. Landak Jawa yang dimiliki oleh Nyoman kini sudah menjadi 4 ekor.
Melihat postingan tersebut dan ancaman hukuman yang akan diberikan oleh Nyoman Sukena langsung mengundang berbagai komentar dari netizen.
“Mending korupsi aja, hanya 3 thun” tulis @frana***.
“Kyk begitu doang hukuman 5 tahun, apakabar yg kemaren anak pejabat yg divonis bebas padahal udah jelas2 ngebunuh orang” ucap @anggi***.
“Kenapa yang korupsi timah atau apa itu kemarin cuma 3 tahun penjara dan denda 5 ribu? Wkwkw lawak sekali org baik malah dipenjara 5 tahun!” ucap @dhani****.
“Padahal dia melihara dan bener2 dirawat loh bukannya membunuh apalagi memperjualbelikan, kocak banget hukum negara” hi.im****.
“Pelihara kan dikasi mkn dirawat, Itu yg korupsi cuma denda 5rb bagaimana sih hukum konoha, Kok aneh” kata @an***.
“Berbanding terbalik dengan kasus timah yg trilliunan cuma 3 tahun plus duit 5 rb” kata @endik****.