AYOJAKARTA.COM - Usai mantan terpidana Saka Tatal, enam terpidana kasus tewasnya sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) kini mulai menggelar sidang Pennjauan Kembali atau PK.
Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Eka Ramdani, serta Rivaldi pada 2017 divonis seumur hidup karena terlibat dalam kasus kematian Vina-Eky.
Bersama dengan Saka Tatal yang saat itu masih berstatus anak, para terpidana divonis maksimal atas tuduhan pembunuhan berencana yang menewaskan Vina-Eky.
Selain keenam terpidana yang hari ini mulai menjalani persidangan, terpidana lain yakni Sudirman masih dalam proses pengajuan.
Selain didakwa atas tuduhan pembunuhan berencana, para terpidana juga didakwa atas perbuatan ruda paksa terhadap Vina.
Pasca status Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dihapus melalui sidang Pra Peradilan, babak baru kasus kematian Vina-Eky memasuki babak baru.
Sejumlah saksi baru yang sebelumnya tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan mulai berani mengungkap perspektif berbeda.
Berdasarkan pencabutan BAP Liga Akbar, keterangan Dede, Saka Tatal serta saksi lainnya membuat posisi Iptu Rudiana yang merupakan ayah almarhum Eky menjadi tersudutkan.
Sejumlah saksi mengungkap, proses pembuatan BAP yang dilakukan selama proses penyidikan perkara dilakukan dengan menggunakan kekerasan serta pemaksaan.
Guna memastikan para terpidana tiidak bersalah, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti baru atau novum serta 49 saksi.
Terkait dengan adanya perbedaaan waktu sidang PK antara enam terpidana dengan Sudirman, Hery Firmasnyah yang merupakan Pakar Hukum Pidana memberi tanggapan.
Menurut Hery, pengajuan novum dalam sidang PK tidak secara langsung dapat disetujui oleh Majelis Hakim karena sejumlah pertimbangan.
Karena itu dalam mengajukan novum, Hery menyebut tim kuasa hukum pihak yang melakukan gugatan perlu menerapkan strategi agar bisa disetujui sebagai bukti baru.
Mengacu pada rangkaian sidang pra peradilan Pegi Setiawan dan PK Saka Tatal, Hery menilai ada sejumlah hal yang tidak dapat atau termasuk dalam kategori novum.
“Jangan-jangan novum yang dimaksud itu pengulangan, strategi mengajukan novum itu penting,” ungkap Hery.
Sehubungan dengan pelaksanaan sidang PK yang dilakukan oleh para terpidana, Saiful Salim selaku tim kuasa hukum keluarga Vina mengaku sudah ikhlas atas semua keputusan.
Meski demikian, tim kuasa hukum berharap agar langkah-langkah penegakan hukum terus dilakukan oleh Jaksa jika para terpidana dinyatakan bebas.
Karena itu, terkait dengan keputusan akhir atas nasib para terpidana, Saiful mengaku menyerahkannya kepada Hakim.
“Dari pihak keluarga sudah ikhlas, kalau mereka bersalah putus bersalah dan kalau tidak silahkan bebaskan,” pungkasnya.