AYOJAKARTA.COM – Para sopir truk di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Jawa Tengah, menggelar aksi demo besar-besaran menolak kebijakan Zero Over Dimension Overloading (Zero ODOL) yang mulai diberlakukan secara ketat pada tahun 2025.
Mereka memblokade jalan-jalan utama dan menggelar konvoi sebagai bentuk protes terhadap aturan yang dianggap memberatkan dan mengancam penghidupan mereka.
Penolakan ini muncul karena para sopir mengeluhkan biaya modifikasi truk yang mahal untuk memenuhi standar Zero ODOL serta potensi penurunan pendapatan akibat berkurangnya kapasitas angkut.
Selain itu, mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan belum ada kompensasi atau penyesuaian tarif angkutan dari pemerintah.
Apa Itu Kebijakan Zero ODOL?
Kebijakan Zero ODOL merupakan program terbaru pemerintah Indonesia untuk meniadakan praktik kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi (panjang, lebar, tinggi) dan muatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
ODOL sendiri merupakan singkatan dari Over Dimension (dimensi berlebih) dan Over Loading (muatan berlebih), yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini telah diterapkan secara bertahap sejak Juni 2025 melalui tiga tahapan: sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.
Sanksi Pelanggaran Zero ODOL
Sanksi bagi pelanggar Zero ODOL diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan rincian sebagai berikut:
1. Over Dimension (Dimensi Berlebih)
Berdasarkan Pasal 277 UU LLAJ, bagi kendaraan yang melanggar dengan muatan dimensi berlebih akan dikenakan sanksi:
§ Pidana penjara maksimal 1 tahun
§ Denda maksimal Rp24.000.000
§ Penindakan dapat berupa penyitaan kendaraan hingga proses pengadilan selesai
2. Over Loading (Muatan Berlebih)
Berdasarkan peraturan Pasal 307 UU LLAJ, sanksi bagi kendaraan dengan muatan berlebih akan dikenakan:
Baca Juga: Resmi! ASN Kini Bisa WFA/WFH Sesuai Aturan Terbaru Kemenpan-RB
§ Pidana kurungan maksimal 2 bulan
§ Denda maksimal Rp500.000
§ Tahun 2025, denda bagi kendaraan dengan kelebihan muatan lebih dari 20% dan kurang dari 50% naik menjadi Rp1.000.000, dan untuk >50%-100% naik menjadi Rp2.000.000
3. Sanksi Administratif
-Tilang elektronik (ETLE) atau konvensional
-Larangan melanjutkan perjalanan jika muatan melebihi >20% dari batas yang diizinkan, sehingga kelebihan muatan harus dibongkar di lokasi penilangan
-Muatan berlebih dialihkan ke kendaraan lain hingga sesuai batas yang ditentukan
Kebijakan Zero ODOL ini bertujuan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, dan menciptakan persaingan usaha angkutan barang yang lebih sehat dan adil di Indonesia. ***