AYOJAKARTA.COM -- Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso bebas bersyarat setelah mendekam di penjara selama 58 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso mengaku siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pasca Jessica bebas.
Sebelumnya, Otto Hasibuan sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada tahun 2018 namun gagal dan Jessica tetap dikurung 20 tahun penjara.
Otto Hasibuan mengaku menerima putusan dari Hakim yang menyatakan Jessica Wongso bersalah.
Akan tetapi, sebagai seorang pengacara ia merasa bahwa putusan dari pengadilan tidak sesuai.
"Kami sebagai Lawyer (Pengacara), mungkin putusan (Hakim) itu tidak sesuai menurut kami," kata Otto dikutip dari YouTube Cumicumi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Bisa Terjadi Kapan Saja! BMKG Sebut Bengkulu Berpotensi Diguncang Gempa Megathrust hingga M 8,9
Otto menegaskan meski ia menerima putusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk Jessica untuk mengajukan PK.
"Sebagai seoramg Lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan. Tetapi hukum juga memberikan kesempatan untuk mengajukan PK," tegas Otto.
Otto Hasibuan juga mengaku dirinya memiliki novum baru yang akan dibeberkan saat mengajukan PK.
"Terus terang kami memiliki novum untuk perkara ini. Berbeda dengan yang dulu, kali ini justru kami menemukan novum baru," ucap Otto.
Baca Juga: Setelah Ditinggal Nasdem, PKS, dan PKB, Anies Baswedan : Jangan Putus Asa dan Jangan Pernah Menyerah
Otto mengatakan bahwa ia memiliki bukti baru yang sebenarnya sudah ada pada saat kejadian perkara berlangsung.
Akan tetapi, menurutnya ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti baru tersebut.
"Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada saat (kejadian) itu tapi disimpan oleh seseorang sehingga menghilang bukti itu," kata Otto.
Otto mengungkapkan jika bukti yang ia maksud sudah ada, kemungkinan hasil putusan pengadilan bisa berkata lain.
"Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu kita bisa buktikan bahwa perkara itu harus berkata lain," tandasnya.*