AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus kopi sianida dengan korban Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya tidak menyangka jika kliennya bisa bebas bersyarat.
Seperti yang diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016 lalu.
“Jadi puji Tuhan Jessica bisa keluar, kami juga surprise. Karena bayangkan saja seharusnya kan 20 tahun tapi belum 10 tahun dia sudah keluar,” kata Otto dikutip dari laman Kompas TV pada Minggu (18/8/2024).
Terkait alasan Jessica bebas, Otto mengaku dirinya belum berbicara lebih banyak dengan kepala lapas.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang didapat bahwa Jessica berkelakuan baik selama berada di lapas.
Baca Juga: Tak Ada yang Pasti dalam Politik, Anies Baswedan Tunggu Orang-Orang Nekat di Pilgub Jakarta
Diketahui, Jessica mendapatkan remisi hampir 5 tahun yaitu 58 bulan 30 hari.
“Saya belum bicara detail dengan kepala lapas, tapi saya dengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan Jessica karena dia super berkelakuan baik di dalam,” ungkapnya.
Otto menilai pembebasan bersyarat ini merupakan babak baru bagi Jessica.
Ini karena, selama ini tidak seorang pun bisa berkomunikasi langsung dengan Jessica baik saat persidangan maupun di penjara.
Otto juga menyebut setelah Jessica bebas bersyarat pihaknya akan memikirkan langkah-langkah selanjutnya.
Seperti yang diketahui, Otto berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Jessica ke Mahkamah Agung.
“Apapun bagi kita bahwa ini babak baru dari Jessica. Karena selama ini kita tahu bahwa Jessica baik selama di persidangan dan selama dia dipenjara tak seorang pun yang bisa berkomunikasi pada dia langsung kecuali lawyer. Kita akan banyak planning-planning bagaimana selanjutnya,” sebutnya.
Setelah bebas, nantinya Jessica harus menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan hingga 27 Maret 2032 mendatang.