Viral

Yakin Arahkan Aep dan Dede Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Iptu Rudiana Diberhentikan

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 14 Agu 2024, 10:02 WIB
Iptu Rudiana ayah Eky menjawab tudingan soal tudingan penganiayaan hingga kesaksian palsu Aep dan Dede di kasus Vina Cirebon.

AYOJAKARTA.COM – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, Saka Tatal telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kesaksian palsu Aep dan Dede pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Yasin Hasan mengatakan bahwa dalam pemeriksaan disampaikan bahwa keterangan Aep, Dede, dan Liga Akbar delapan tahun lalu merupakan keterangan palsu dan sangat merugikan kliennya.

Bahkan, keterangan palsu tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Dede dan Liga Akbar yang mengaku keterangannya palsu.

“Keterangan Aep, Liga Akbar, dan Dede semua adalah keterangan palsu dan ini sangat merugikan Saka Tatal. Itu adalah keterangan-keterangan palsu dan sudah dikonfirmasi oleh Dede dan Liga Akbar bahwa mengakui keterangannya dia adalah palsu,” kata Yasin dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (14/8/2024).

Kemudian, Yasin juga menyebut Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Iptu Rudiana merupakan BAP abal-abal.

Baca Juga: Apakah Kamu Ada di Hatinya? Ini Dia Tanda-Tanda Kamu Tidak Dicintai oleh Pasanganmu

Dengan diperiksanya Saka Tatal, Yasin menilai pihak kepolisian bisa memanggil Iptu Rudiana untuk diperiksa

Menurutnya, Rudiana harus bertanggung jawab kepada Saka Tatal karena telah membuat peradilan yang sesat.

“BAP-nya ada tetapi BAP itu adalah BAP abal-abal yang dibuat oleh Iptu Rudiana. Maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal, Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan tanpa dengan hormat, dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kami karena sudah membuat suatu peradilan sesat,” sebutnya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta Kapolri, Kadiv Propam, dan Kabid Propam Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap Iptu Rudiana dan penyidik delapan tahun lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Siap Proses Aep Jika Tidak Mengaku Kesaksiannya Diarahkan Iptu Rudiana: Tidak Ada Ampun

Sebab, pihaknya percaya Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak melakukan perbuatan keji yang selama ini dituduhkan.

Oleh karena itu, pihaknya menilai tujuh terpidana tidak perlu bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Kini, pihaknya berharap agar penegak hukum bisa melepaskan tujuh terpidana dari hukuman yang saat ini dijalani.

“Kita meminta kepada seluruh penegak hukum untuk segera melepaskan tujuh terpidana karena Saka Tatal sudah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya,” tutupnya.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam