Viral

Kuasa Hukum Saka Tatal Siap Proses Aep Jika Tidak Mengaku Kesaksiannya Diarahkan Iptu Rudiana: Tidak Ada Ampun

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 14 Agu 2024, 07:54 WIB
Farhat Abbas mengatakan bahwa kesaksian Aep dan Dede yang membuat ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon mendekam di penjara.

AYOJAKARTA.COM – Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap Aep, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon delapan tahun lalu.

Farhat Abbas mengatakan bahwa kesaksian Aep dan Dede yang membuat ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon mendekam di penjara.

Aep dan Dede menyatakan bahwa mereka melihat peristiwa tersebut dari jarak 100 meter.

“Jadi putusan yang membuat tujuh terpidana dihukum setengah mati, seumur hidup, adalah keterangan dua orang saksi itu, Dede dan Aep yang menyatakan mendengarkan dan melihat di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter,” kata Farhat dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (14/8/2024).

Saat ini, Dede telah mencabut keterangan yang disampaikan dalam kasus Vina Cirebon delapan tahun lalu.

Dede mengaku sejak awal dirinya tidak tahu peristiwa tersebut dan tak mengenal para terpidana.

Baca Juga: Bansos PKH Juli-Agustus 2024 Komponen Naik Jenjang Cair Lagi, Benarkah Nominal Masih Sama? Cek di Sini

Selain itu, ia juga menyebut dirinya diarahkan oleh Iptu Rudiana ketika memberikan kesaksian.

Farhat menyinggung selama proses hukum berjalan, Aep dan Dede tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Kini, pihaknya hanya tinggal menunggu pengakuan dari Aep terkait dugaan kesaksian palsu tersebut.

“Sedangkan mereka tidak hadir di pengadilan, hanya diminta sumpah. Dari dua saksi itu, Dede sudah mencabut laporan pengaduan dan keterangan dia, tinggal Aep,” ujarnya.

Farhat menjelaskan jika Aep mengakui bahwa keterangan yang disampaikan delapan tahun lalu diarahkan, maka beban pidana akan diberikan pada Iptu Rudiana.

Baca Juga: 5 Fakultas dengan IPK Maksimal Tertinggi di Universitas Jenderal Soedirman, Tembus 4,00!

Namun, jika Aep tidak mau mengakui hal tersebut maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Nah, Aep kalau misalnya mengaku di suruh Rudiana maka beban pidana kejahatan ini jatuhnya pada Rudiana jika diarahkan. Kalau tidak mengaku kita punya bukti-bukti maka tidak ada ampun lagi buat Aep dan proses Aep, bebaskan tujuh terpidana,” tutupnya.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam