Viral

Mentawai Nyaris Bernasib Seperti Raja Ampat, Hutan Adat Terancam Digunduli oleh Izin Pemerintah

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 13 Jun 2025, 20:18 WIB
Ilustrasi Penggundulan Hutan

AYOJAKARTA.COM - Kepulauan Mentawai, wilayah eksotis yang sering disejajarkan dengan Raja Ampat karena keindahan alam dan kekayaan budayanya, kini menghadapi ancaman kerusakan ekologis serius.

Salah satu pulaunya, Pulau Sipora, tengah berada di ujung tanduk akibat rencana pembukaan lahan skala besar oleh perusahaan pemegang izin konsesi.

Sejak 2023, PT Sumber Permata Sipora (SPS) mengantongi izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: CMB Sudah Daftar SPMB Jabar 2025? Ini Cara Cek Pendaftaranmu Berhasil Diverifikasi atau Belum

Izin ini mencakup area seluas 20.706 hektare, hampir setengah dari keseluruhan luas Pulau Sipora. Langkah ini memicu gelombang protes dari masyarakat adat dan pegiat lingkungan.

Enam Wilayah Adat Terancam Deforestasi

Lahan konsesi PT SPS tumpang tindih dengan enam wilayah adat yang telah diakui secara hukum melalui Perda Nomor 11 Tahun 2017, dengan total luas 23.563,9 hektare. Wilayah tersebut meliputi:

  • Uma Saurenu’ – Desa Saurenu
  • Uma Usut Ngaik – Desa Matobe
  • Uma Rokot – Desa Matobe
  • Uma Goiso Oinan – Desa Goiso Oinan
  • Uma Sakarebau Maileppet – Desa Betumonga
  • Uma Sibagah – Desa Mara

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen! Ini Rinciannya

Wilayah-wilayah ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga jantung kehidupan budaya dan ekonomi masyarakat adat Mentawai.

Hutan di sekitarnya menyediakan pangan, air, obat tradisional, serta menjadi ruang sakral yang dijaga turun-temurun.

Lebih dari Sekadar Hutan

Ekosistem Pulau Sipora menyimpan kekayaan hayati yang tak ternilai. Hutan hujan di wilayah ini menjadi habitat berbagai spesies endemik seperti monyet Mentawai, trenggiling, dan burung khas Mentawai.

Baca Juga: Full Senyum! Saldo PKH dan BPNT Tahap 2 Rp600 Ribu Cair di Bank dan Wilayah Ini, Cek Rekening Sekarang

Selain itu, keberadaan 18 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berfungsi sebagai sumber air bersih, turut menjaga keberlanjutan hidup masyarakat setempat.

Jika penebangan skala besar tetap dilaksanakan, bukan hanya akan terjadi kerusakan ekosistem besar-besaran, tetapi juga hilangnya sumber pangan lokal seperti sagu, keladi, dan hasil perairan seperti ikan serta udang. Dampaknya meluas hingga ke potensi punahnya identitas budaya masyarakat adat.

Izin Legal yang Sarat Kontroversi

Kementerian LHK menerbitkan izin PBPH untuk PT SPS pada 28 Maret 2023, yang mencakup wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP).

Saat ini, perusahaan tengah dalam proses penyusunan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai persyaratan operasi.

Baca Juga: Gratis! Jakarta Future Festival 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Ratusan Narasumber dan Artis Ternama

Namun, rencana ini menuai penolakan luas. Dalam rapat pembahasan AMDAL di Padang, berbagai elemen masyarakat sipil hingga pemerintah daerah menyuarakan penolakan keras. Penolakan tersebut datang dari:

  1. Tujuh komunitas masyarakat adat Pulau Sipora
  2. Koalisi Sipil Sumatera Barat (WALHI, AMAN, LBH, PBHI, dll)
  3. Mahasiswa asal Mentawai
  4. Ketua DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai
  5. Lembaga lingkungan lokal seperti YCMM

Penolakan ini didasari kekhawatiran bahwa proyek tersebut bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan dan keberlanjutan budaya masyarakat adat.

Masyarakat juga mempertanyakan keabsahan masuknya wilayah adat ke dalam peta konsesi, padahal telah diajukan sebagai hutan adat.

Baca Juga: Update Terkini! Cek Saldo PKH dan BPNT Tahap 2 pada 13 Juni: BSI dan Mandiri Cair, BRI Masih Kosong?

Mentawai Bukan Sekadar Destinasi Wisata

Di balik pesona Kepulauan Mentawai yang kerap dibandingkan dengan Raja Ampat, tersimpan persoalan pelik yang harus segera ditangani.

Isu ini menjadi pengingat bahwa keindahan alam tidak hanya untuk dinikmati wisatawan, tetapi juga harus dijaga untuk kelangsungan hidup generasi penerus dan masyarakat lokal yang bergantung padanya.

Pemerintah pusat diharapkan meninjau kembali izin tersebut dengan melibatkan masyarakat adat secara bermakna, demi menjaga keharmonisan antara pembangunan, budaya, dan kelestarian lingkungan.***

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Katarina Erlita